Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rusia Godok Rencana Penggunaan Kripto untuk Pembayaran Internasional

Ilustrasi investasi kripto (Dok. IDN Times)

Jakarta, IDN Times - Rusia sedang mempertimbangkan penggunaan mata uang kripto untuk pembayaran internasional. Para pejabat Rusia saat ini sedang sibuk menyiapkan aturan pasar kripto dan mata uang digital yang akan diberlakukan di negara tersebut.

Penggunaan mata uang kripto dalam transaksi internasional dinilai bisa melawan atau mereduksi sanksi barat terhadap Rusia.

1. Penggunaan kripto sedang dibahas

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski diskusi telah berlangsung selama berbulan-bulan, hingga kini belum ada konsensus yang tercapai.

“Gagasan menggunakan mata uang digital dalam transaksi untuk penyelesaian internasional sedang dibahas secara aktif,” kata Kepala Departemen Kebijakan Keuangan Kemenkeu Rusia Ivan Chebeskov, dikutip dari ANTARA, Sabtu (28/5/2022).

2. Mata uang kripto bisa melawan sanksi barat

Ilustrasi Moskow, Rusia (IDN Times/Uni Lubis)

Mengizinkan kripto sebagai sarana penyelesaian untuk perdagangan internasional akan membantu melawan dampak sanksi Barat.

“Barat telah melihat akses Rusia ke mekanisme pembayaran lintas batas tradisional 'terbatas',” kata Chebeskov.

Kemenkeu Rusia sendiri sedang membahas penambahan proposal terbaru tentang pembayaran internasional ke versi terbaru dari rancangan undang-undang.

3. Ada 5 negara yang melarang mata uang kripto

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebaliknya, ada sekitar 5 negara di dunia yang melarang mata uang kripto digunakan, yakni Aljazair, China, Mesir, Kosovo dan Nepal.

Meskipun semakin banyak orang beralih ke mata uang kripto sebagai investasi maupun alat pembayaran, tetapi status hukum mata uang kripto bervariasi di setiap negara.

Di beberapa negara, status kripto diakui secara legal, tetapi sebagian lainnya menyatakan bahwa penggunaan kripto ilegal. Bahkan, di beberapa negara, transaksi kripto dapat menyebabkan penggunanya mendapatkan hukuman berat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us