Jakarta, IDN Times - Isu redenominasi rupiah kembali berembus untuk kesekian kalinya. Hal itu terjadi setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah periode 2025–2029.
Pengusulan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Dokumen itu ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Salah satu dari empat RUU yang diusulkan adalah rancangan regulasi mengenai perubahan harga rupiah, atau yang lebih dikenal sebagai redenominasi.
"Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi)," demikian dikutip IDN Times dari PMK 70/2025 pada Jumat (7/11/2025).
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi didefinisikan sebagai penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai mata uangnya.
Singkatnya, kebijakan ini akan menghilangkan digit nol pada rupiah. Misalnya, uang pecahan Rp1.000 menjadi Rp1 dan seterusnya.
Redenominasi bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.
Lantas, apa saja syarat yang dibutuhkan untuk melakukan redenominasi? Berikut ulasannya seperti dikutip dari orfonline.org, Kamis (13/11/2025).
