kondisi sekat kanal yang dibangun salah satu perusahaan HTI di Desa Pematang Rahim. (Foto Dedy Nurdin/IDN Times)
Adapun pemanfaatan HTI harus dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1990 dengan Hak Pengusahaan HTI.
Pasal 1 ayat (1) PP 7/1990 menjabarkan HTI sebagai hutan tanaman yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur intensif untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan.
HTI dapat dipahami sebaga area di dalam kawasan hutan produksi yang kemudian dimanfaatkan. Dalam PP tersebut, dituliskan bahwa hutan boleh dimanfaatkan secara maksimal bagi pembangunan nasional secara berkelanjutan, tujuannya demi kemakmuran rakyat.
Pemanfaatan hutan harus dilakukan dengan azas kelestarian dengan menetapkan silvikultur intensif. Luas maksimal HTI untuk industri bubur kertas atau pulp ialah 300 ribu ha. Adapun untuk industri kayu pertukangan atau industri lainnya maksimal 60 ribu ha.
Hak pengusahaan bisa dikantongi oleh BUMN, swasta, dan juga koperasi. Hak pengusahaan HTI juga bisa diperpanjang jika masa berlakunya sudah berakhir.