Jakarta, IDN Times - Pada 2020 lalu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merilis daftar 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia, seperti yang tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020. Dari angka itu, hanya 161 aset yang berhasil memperoleh kembali legalitas dari Bappebti pada 2022 ini.
Adapun tahun ini, Bappebti merilis Perba Nomor 11 Tahun 2022 yang mencantumkan daftar 383 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Dari angka itu, 222 aset di antaranya adalah aset kripto yang baru mendapatkan izin Bappebti.
Artinya, ada sekitar 68 aset kripto yang sebelumnya memiliki izin Bappebti dalam Perba nomor 7 tahun 2020, namun tak lagi masuk daftar legalitas Bappebti di 2022 ini (delisting).