Jakarta, IDN Times - Otoritas pengawas pasar China mengumumkan denda bagi tujuh platform e-commerce besar, pada Jumat (17/4/2026). Denda ini diberikan karena platform tersebut tidak menyaring penjual makanan yang tidak memiliki izin resmi. Penegakan hukum ini dilakukan oleh State Administration for Market Regulation (SAMR) setelah menyelidiki pelanggaran dalam layanan pesan antar makanan yang merugikan konsumen dan membahayakan keselamatan publik di berbagai wilayah China.
Langkah ini mencakup denda dan penyitaan pendapatan tidak sah sebesar 3,6 miliar yuan (Rp9,14 triliun). Tindakan ini merupakan respons atas pelanggaran teknis sekaligus peringatan dari pemerintah pusat untuk menghentikan persaingan harga yang tidak sehat dan memastikan standar keamanan pangan nasional dipatuhi sesuai undang-undang.
