Ilustrasi PHK. (IDN Times/Aditya Pratama)
Adapun, pertumbuhan PHK paling tinggi terjadi di Bangka Belitung (Babel) dalam setahun terakhir, dari Agustus 2023 hingga Agustus 2024 (year on year).
Pada Agustus 2023, PHK di Bangka Belitung tercatat hanya 33 kasus, sedangkan pada Agustus 2024 melesat menjadi 1.807 kasus PHK. Dengan begitu, ada pertumbuhan 5.375,75 persen PHK di Bangka Belitung secara tahunan.
Adapun provinsi kedua dengan pertumbuhan jumlah tenaga kerja ter-PHK tertinggi, yakni Sulawesi Tenggara yang mencapai 672,5 persen dari 120 kasus pada Agustus 2023 menjadi 927 kasus PHK pada Agustus 2024. Disusul Sumatra Barat dengan pertumbuhan jumlah tenaga kerja terkena PHK sebesar 584, 9 persen dari 53 kasus menjadi 563 kasus PHK.
DKI Jakarta ada di posisi keempat dengan pertumbuhan jumlah PHK sebesar 575,93 persen, menjadi 7.469 kasus pada Agustus 2024 dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 1.105 kasus. Berikutnya Sumatra Utara dengan pertumbuhan sebesar 498,88 persen dari 90 kasus menjadi 539 kasus PHK.
Selanjutnya Aceh dengan kenaikan jumlah tenaga kerja terPHK mencapai 140 persen, dari 95 kasus di Agustus tahun lalu menjadi 228 kasus pada Agustus tahun ini. Adapun Jawa Tengah menjadi provinsi berikutnya dan daerah dengan jumlah tenaga kerja ter-PHK paling tinggi di Pulau Jawa dalam setahun terakhir, dengan kenaikan 128,8 persen dari 6.430 kasus menjadi 14.712 kasus.