Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (IDN Times/Helmi Shemi)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 964 masuk radar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan selama 2007 hingga 2023. Identifikasi dilakukan bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu).

"Jadi, 964 itu akumulasi jumlah pegawai yang diidentifikasi oleh kami Kementerian Keuangan, Itjen atau yang diidentifikasi oleh PPATK," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam press statement terkait temuan PPATK, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).

Ratusan pegawai yang masuk radar tersebut berdasarkan informasi PPATK ke Itjen Kemenkeu dari tahun 2007 hingga 2023 yang berjumlah 266 informasi. Rinciannya, 185 informasi adalah atas permintaan Itjen Kemenkeu dan 81 inisiatif PPATK.

"Jadi 185 adalah permintaan Irjen Kemenkeu kepada PPATK. Sedangkan sisanya 81 itu inisiatif dari PPATK. Artinya PPATK menjalankan tugasnya dan menemukan adanya transaksi yang menyangkut aparat di Kemenkeu, kemudian ASN di Kemenkeu dan transaksinya itu disampaikan kepada kami," ujarnya.

1. Sebanyak 352 pegawai dijatuhi hukuman

Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Kemudian, Kemenkeu menindaklanjuti informasi yang diberikan PPATK. Hasilnya, 352 pegawai menerima hukuman disiplin dari 126 kasus. Ada 86 kasus yang dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan tambahan. Selanjutnya 16 kasus dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

"Kalau hukuman disiplin ini kami mengacu Undang-undang ASN dan PP mengenai ASN, yaitu PP 94/2021 tentang disiplin ASN," sebut Sri Mulyani.

2. Sebanyak 31 kasus tidak dapat ditindaklanjuti

Editorial Team

Tonton lebih seru di