Kasus Harta Tak Wajar 69 Pegawai Kemenkeu Terindikasi Pencucian Uang

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut 69 pergawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diduga melakukan pencucian uang. Indikasi ini karena 69 anggota itu terduga memiliki harta yang tak wajar yang terungkap dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Terduga (69 pegawai) tentu memiliki indikasi tindak pidana pencucian uang,"ujar Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, Natsir Kongah saat dihubungi IDN Times, Kamis (9/3/2023).
Meski demikian, Natsir enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kemungkinan keterkaitan 69 pegawai ini dengan mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo. Sebab saat ini, ke-69 pegawai masih ada dalam proses pemeriksaan di Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
1. 69 pegawai tak laporkan harta kekayaan lengkap

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai melakukan pemanggilan terhadap 69 pegawai yang tidak melaporkan harta secara lengkap dalam LHKPN KPK.
Bahkan, para pegawai tersebut diketahui memiliki profil risiko merah dari hasil sistem analitik Kemenkeu terhadap laporan harta kekayaan pada 2020 dan 2021.
"Jadi kita sudah mulai memanggil pegawai-pegawai tersebut mulai hari Senin kemarin. Rencana targetnya, dua minggu kita selesaikan, tapi kita lihat nanti dinamikanya seperti apa," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).
2. Sepuluh pegawai sudah dipanggil

Menurut Awan, sejak Senin (5/3/2023) hingga kemarin, pihaknya telah memeriksa 10 dari total 69 pegawai yang memiliki harta kekayaan tak wajar. Itjen Kemenkeu menargetkan pemeriksaan itu dapat diselesaikan pada dua pekan mendatang.
Langkah verifikasi dilakukan tidak hanya berdasarkan aspek formal seperti kepatuhan dan kelengkapan berkas, namun juga melihat aspek material.
Adapun pemeriksaan aspek material dilakukan untuk menilai kewajaran kepemilikan harta kekayaan yang dikaitkan dengan profil pegawai, verifikasi harta kekayaan dan instrumen pencegah lainnya, serta informasi dari PPATK. Berdasarkan sejumlah upaya tersebut, Itjen Kemenkeu menentukan profil risiko pegawai.
“Di sini akan ditentukan dia risiko tinggi, sedang atau rendah terhadap profil pegawai yang risiko tinggi. Itjen melakukan langkah lanjutan yaitu klarifikasi, bahkan investigasi kalau kami menemukan indikasi pelanggaran,” kata Awan.
3. Pengecekan LHKPN 2019 dan 2020

Secara rinci, dari 69 pegawai tersebut, Itjen Kemenkeu menemukan ada 33 pegawai dengan LHKPN tahun 2019 yang tidak sesuai, dan sebanyak 36 pegawai dengan LHKPN tahun 2020 yang tidak sesuai.
Dengan demikian, pemeriksaan dan proses identifikasinya akan terus dilanjutkan mulai dari tahap klarifikasi harta kekayaan, melainkan terus berproses hingga ke tahap investigasi.
Jika nantinya, terbukti ada pelanggaran yang dilakukan, maka para pegawai itu terancam dikenai hukuman disiplin oleh Kemenkeu.
"Jadi bahkan sampai bisa penjatuhan hukuman disiplin, apabila dalam hasil pemeriksaan itu memang terdapat bukti yang kuat," kata dia.