Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • RUU BUMN diubah untuk akomodir putusan MK terkait BUMN

  • BPI Danantara akan evaluasi soal wakil menteri rangkap jabatan

  • DPR menerima surpres RUU BUMN yang kembali diusulkan dalam prolegnas prioritas

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan revisi undang-undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN), salah satunya untuk membahas status kementerian yang akan diubah menjadi badan. Hal ini menyusul adanya BPI Danantara yang sebagian mengambil alih BUMN.

Dasco mengatakan, fungsi BUMN nantinya menjadi regulator sebagai pemegang saham seri A, dan menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk mengatur dividen BUMN.

"Dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

1. RUU BUMN demi akomodir putusan MK

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai upaya pemakzulan Bupati Pati Sudewo sudah on the track. (IDN Times/Amir Faisol)

Dasco menyebut RUU BUMN untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait BUMN, salah satunya terkait rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris perusahaan pelat merah.

Selain itu, RUU BUMN juga akan mengatur kembali stutus direksi BUMN yang sebelumnya diputuskan bukan sebagai penyelenggara negara. Dia mengatakan, berdasarkan masukan, status direksi itu dikembalikan ke aturan semula, yang menyebutkan mereka termasuk bagian dari penyelenggara negara.

"Misal, itu banyak polemik mengenai misalnya pejabat BUMN bukan penyelenggara negara, misalnya. Nah, itu sedang dibahas kemungkinan itu akan dikembalikan lagi seperti semula," kata Dasco.

2. BPI Danantara bakal evaluasi soal wakil menteri rangkap jabatan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol)

Dasco mengungkapkan, berdasarkan putusan MK, rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN telah dibatasi, berakhir dalam dua tahun ke depan. Namun, ia meyakini, BUMN dan BPI Danantara akan melakukan evaluasi terhadap perlu tidaknya menaruh wakil menteri sebagai jajaran komisaris di perusahaan pelat merah.

Lebih jauh, Dasco mengungkapkan, alasan wakil menteri diperintahkan presiden menduduki jabatan komisaris BUMN sebagai kepanjangan tangan pemerintah untuk mengawasi kinerja BUMN.

"Karena tadinya, itu kan ini kan pertama soal tantiem kan? Tantiem itu dihilangkan oleh Pak Prabowo, nah sehingga kemudian dengan dasar pikir itu perlu menaruh orang sebagai perpanjangan tangan pemerintah. Makanya ditaruh wakil-wakil menteri di BUMN-BUMN yang strategis, gitu loh," kata dia.

3. DPR terima surpres RUU BUMN

Rapat Paripurna DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, RUU BUMN masuk daftar RUU yang akan dipriotaskan untuk dibahas pada 2025. DPR RI juga telah menerima surat presiden (surpres) terkait RUU BUMN.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan RUU BUMN kembali diusulkan dalam prolegnas prioritas, karena formatnya kini telah berubah, menyusul tugasnya yang diambil alih Danantara. Ke depan, menurut dia, BUMN berpeluang ditiadakan.

"Kan ini formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, kementerian bumn-nya mungkin udah nggak ada kan," kata Bob, usai rapat pleno penetapan Prolegnas Prioritas 2025-2026, Kamis, 18 September 2025.

Kendati, Bob mengatakan, RUU Danantara dan BUMN membuka opsi badan perusahaan pelat merah itu dilebur, atau berubah menjadi badan yang tak lagi setingkat kementerian.

"Kalau kemarin lembaganya kementerian, besok ini mungkin badan atau apa," kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

Editorial Team