Prabowo Kirim Surpres Revisi UU BUMN ke DPR RI

- Presiden Prabowo mengirim surat ke DPR RI meminta pembahasan Revisi UU BUMN yang baru disahkan pada 4 Februari 2025.
- Surat tersebut berisi RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN, dibacakan Puan Maharani dalam Rapat Paripurna.
- Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa RUU BUMN kembali diusulkan karena formatnya telah berubah menyusul tugasnya yang diambil alih Danantara.
Jakarta, IDN Times - Presiden RI Prabowo Subianto bersurat ke DPR RI untuk meminta pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru disahkan pada 4 Februari 2025.
Hal itu tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R62 tanggal 19 September 2025 dalam hal RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN.
Surat tersebut dibacakan Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (23/9/2025).
"Surpres Nomor R62 tanggal 19 September hal RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN," kata Puan.
Diketahui, RUU BUMN masuk ke dalam daftar RUU yang akan dipriotaskan untuk dibahas pada 2025. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan RUU BUMN kembali diusulkan karena formatnya kini telah berubah menyusul tugasnya yang diambil alih Danantara. Menurut dia, BUMN berpeluang ditiadakan.
"Kan ini formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, kementerian bumn-nya mungkin udah nggak ada kan," kata Bob, usai rapat pleno penetapan Prolegnas Prioritas 2025-2026, Kamis (18/9/2025).
Meski begitu, Bob menyatakan, RUU Danantara dan BUMN membuka opsi badan perusahaan pelat merah itu dilebur, atau berubah menjadi badan yang tak lagi setingkat kementerian.
"Kalau kemarin lembaganya kementerian, besok ini mungkin badan atau apa," kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu.