Jakarta, IDN Times - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menyoroti masalah tertahannya 26 ribu kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya selama tiga bulan.
Agus menyatakan keinginannya untuk mengetahui isi kontainer tersebut guna menetapkan kebijakan yang tepat untuk melindungi industri dalam negeri. Hal itu sejalan dengan munculnya temuan Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri yang mengindikasikan adanya masalah pada dokumen impor yang tidak lengkap dan tidak sesuai.
Hal itu menyebabkan biaya demurrage atau denda di wilayah pabean/pelabuhan Sumatra Utara, DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Timur mencapai Rp294,5 miliar yang kini telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sebagai pembina industri (saya) memiliki kepentingan mengetahui apa aja isi 26 ribu kontainer tersebut. Kami punya kepentingan karena kami wajib menyiapkan kebijakan untuk melakukan mitigasi barang apa saja yang masuk dalam negeri," kata Agus dalam keterangan yang dikutip Rabu (10/7/2024).