Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menegaskan kepada TikTok untuk tidak melawan keputusan pemerintah tentang TikTok Shop.
Hal tersebut disampaikan Bahlil lantaran ada dugaan TikTok mengerahkan pemengaruh atau influencer untuk menentang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Aturan tersebut mengatur bahwa media sosial hanya bisa melakukan promosi, bukan transaksi jual beli.
"Saya tahu TikTok ini mulai main-main dengan mempergunakan kawan-kawan oknum influencer, kemudian saudara- saudara kita UMKM seolah-olah terzalimi. TikTok jangan main begitu lah! Apalagi kantor kau bukan di negara ini. Kita (Indonesia) terlalu baik, TikTok itu di India tidak diizinin. Jadi kalau kita mau menerbitkan aturan, jangan pula gerakan tambahan kawan ini," tutur Bahlil dalam pernyataannya, dikutip Jumat (29/9/2023).