Jakarta, IDN Times - Kepatuhan masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tetap tinggi meski munculnya kasus pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) dengan harta Rp56,1 miliar.
Pasalnya kasus ini telah menimbulkan kekecewaan masyarakat dan mengubah citra DJP dalam sekejap. Hal ini terbukti dari munculnya petisi di media sosial untuk tidak perlu melaporkan SPT dan membayar pajak.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menjelaskan jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan SPT tahun pajak 2022 hingga akhir Februari (28/2/2023) mencapai 5,32 juta. Jumlah tersebut naik 21,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat 4,3 juta.
"Sampai semalam progress penyampaian SPT kita kumpul 5,32 juta," Suryo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (1/3/2023). Dengan demikian, ia berharap agar wajib pajak segera melaporkan SPT tahun 2022 karena itu merupakan kewajiban.