Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rafael Alun Trisambodo (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Kepatuhan masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tetap tinggi meski munculnya kasus pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) dengan harta Rp56,1 miliar.

Pasalnya kasus ini telah menimbulkan kekecewaan masyarakat dan mengubah citra DJP dalam sekejap. Hal ini terbukti dari munculnya petisi di media sosial untuk tidak perlu melaporkan SPT dan membayar pajak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menjelaskan jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan SPT tahun pajak 2022 hingga akhir Februari (28/2/2023) mencapai 5,32 juta. Jumlah tersebut naik 21,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat 4,3 juta.

"Sampai semalam progress penyampaian SPT kita kumpul 5,32 juta," Suryo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (1/3/2023). Dengan demikian, ia berharap agar wajib pajak segera melaporkan SPT tahun 2022 karena itu merupakan kewajiban.

1. Jangan campurkan kasus Rafael dengan kewajiban bayar pajak

ilustrasi SPT Tahunan (Dok.djponline)

Suryo Utomo meminta semua pihak untuk memisahkan antara kasus Rafael dengan kewajiban membayar pajak. Sebab, penerimaan pajak juga digunakan untuk membangun negara dan menyejahterakan masyarakat.

"Pertama terkait seruan atau bahasa tidak bayar pajak barang kali kami melihatnya kita harus pisahkan antara kasus dan kewajiban;" tutur Suryo. "Jadi harapannya ini adalah satu kasus kejadian kita sikapi, kita tindaklanjuti apa yang kita lakukan," lanjutnya.

Dia pun menegaskan bahwa membayar pajak adalah kewajiban berbangsa dan bernegara. "Sudah saatnya kita untuk melaksanakan sebaik-baiknya," imbuhnya.

2. Bayar pajak ke negara, bukan ke petugas pajak

Editorial Team

Tonton lebih seru di