Jakarta, IDN Times - Pemerintah merilis tarif cukai terbaru untuk rokok jenis sigaret kelembak kemenyan (KLM) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK. 010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021.
Dalam aturan itu, tarif cukai rokok sigaret KLM ditetapkan berdasarkan dua kategori yang berkaitan dengan batas produksi perusahaan per tahun.
Pada PMK tersebut, pabrik yang memproduksi rokok KLM lebih dari 4 juta batang per tahun termasuk kategori I, dengan tarif cukai Rp440 per batang, dan harga eceran Rp780 per batang. Adapun perusahaan yang memproduksi di bawah 4 juta batang per tahun termasuk kategori II, dengan tarif cukai hanya Rp25 per batang, dan harga eceran Rp200 per batang.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE), Mohammad Faisal menilai dengan adanya batasan tersebut, maka seharusnya kebijakan batasan produksi pada segmen rokok biasa juga perlu ditinjau.
Dia mencatat, sejak 2017, batasan produksi tertinggi untuk rokok biasa adalah 3 miliar batang per tahun, mengacu pada batasan rokok mesin. Batasan ini dinilai membuka celah bagi perusahaan besar dan asing untuk menikmati tarif cukai murah.
Sebelumnya, hingga 2016, batasan produksi tertinggi untuk rokok mesin yang tidak padat karya adalah 2 miliar batang per tahun.
“Makanya perlu diawasi dan dilihat celah yang memungkinkan perusahaan bermanuver dalam pembatasan itu. Jadi, kalau misalnya batasan 3 miliar batang, perusahaan-perusahaan besar bisa mengirit produksinya supaya tidak sampai batas pagunya atau batas threshold-nya. Ini harus diantisipasi oleh pemerintah,” kata Faisal dikutip dari keterangan resmi, Rabu (13/7/2022).