Jakarta, IDN Times - Kebijakan perizinan usaha pertambangan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan tetap berjalan meski saat ini masih ada uji materiil atau judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan telah memiliki dasar hukum lengkap, mulai dari undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan menteri (Permen).
"Izin-izin untuk organisasi kemasyarakatan, sekarang ini kan kita masih JR di Mahkamah Konstitusi. Sekalipun undang-undangnya sudah ada, PP-nya udah ada, Permen-nya sudah ada, tapi sekarang kita lagi menghadapi ada judicial review di MK," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
