Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_6104.png
Direktur Utama Agrinas Palma Nusantara, Agus Sutomo (kiri). (dok. Agrinas Palma Nusantara)

Intinya sih...

  • Agrinas Palma Nusantara melakukan perombakan direksi, mencopot beberapa direksi yang kemudian diperkenalkan formasi baru.

  • Edi merasa pemberhentiannya tidak sesuai ketentuan karena dilakukan melalui Zoom, namun COO Danantara Dony Oskaria menyatakan, perombakan Direksi BUMN bukan kewenangannya.

Jakarta, IDN Times - PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) merilis pernyataan soal perombakan pimpinan perusahaan. Salah satu direktur dicopot melalui Zoom.

Sebelumnya, Edi Slamet Irianto, Direktur Bisnis dan Pengembangan Industri PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) mengaku dirinya dicopot dari jabatannya melalui Zoom pada Selasa, (1/7/2025). Edi juga menyatakan, pemberhentiannya disampaikan oleh Asisten Deputi (Asdep) Industri Perkebunan Kementerian BUMN, Faturohman, dengan surat yang ditandatangani Danantara.

Berdasarkan keterangan Agrinas, perusahaan menyatakan, pengangkatan dan pemberhentian jajaran direksi-komisaris dilakukan berdasarkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN dan PT Danantara Asset Management (DAM).

1. Ada direksi lain yang dicopot

Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum Agrinas Palma Nusantara, Bachtiar Utomo (tengah) berfoto dengan pegawai setelah diberhentikan dari jabatannya. (dok. Agrinas Palma Nusantara)

Agrinas menggelar seremoni penyampaian SK tersebut pada Selasa (2/7). Dikutip dari keterangan resmi Agrinas, selain Edi, Bachtiar Utomo juga dicopot dari jabatan Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum.

Lalu, diperkenalkan formasi baru, yakni Mayjen TNI Purnawirawan Meris Wiryadi sebagai Komisaris Independen, Kusdi Sastro Kidjan sebagai Wakil Direktur Utama, Memed Kosasih Setia Putra sebagai Direktur SDM dan Umum, Teddy J. Simatupang sebagai Direktur Riset Pengembangan dan Keberlanjutan, Zulham Syakwan Koto sebagai Direktur Bisnis dan Komersial, dan Mayjen TNI Purnawirawan Irwansyah sebagai Kepala Kantor Regional Riau.

"Perubahan manajemen tersebut merupakan bagian dari proses konsolidasi internal yang berkelanjutan," bunyi keterangan resmi Agrinas Palma Nusantara.

Direktur Utama Agrinas Palma Nusantara, Agus Sutomo mengataka, perombakan struktur itu menandai keseriusan Kementerian BUMN dalam memastikan tata kelola yang adaptif dan berorientasi pada hasil di perusahaan-perusahaan negara, termasuk di sektor agraria.

“Kita percaya bahwa dengan formasi baru ini, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) akan melangkah lebih cepat, lebih tajam, dan lebih berdampak,” kata Agus.

2. Edi hadir dalam penyampaian SK Kementerian BUMN

PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) mengumumkan pemberhentian dan pengangkatan komisaris-direksi. (dok. Agrinas Palma Nusantara)

Dihubungi terpisah, Corporate Communication Agrinas Palma Nusantara, Natalia Santi mengatakan, Edi hadir dalam seremonial penyampaian SK pengangkatan dan pemberhentian jajaran direksi-komisaris Agrinas Palma Nusantara.

"Ya, beliau hadir," ujar Santi kepada IDN Times.

Dengan formasi kepemimpinan baru, perusahaan berharap dapat bergerak lebih cepat dalam merealisasikan program kerja jangka menengah dan panjang, termasuk penguatan tata kelola, peningkatan produktivitas, dan perluasan kemitraan dengan petani dan badan usaha milik desa.

3. Pengakuan Edi dicopot lewat Zoom

Direktur Bisnis dan Pengembangan Industri PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Edi Slamet Irianto. (dok. Agrinas Palma Nusantara)

Sebelumnya, Edi mengatakan, dirinya diberhentikan melalui Zoom, setelah perusahaan tersebut menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Benar bahwa saya telah diberhentikan dari jabatan sebagai Direktur Bisnis dan Pengembangan Industri PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)," tulis Edi dalam keterangannya.

Menurut keterangan Edi, surat pemberhentiannya ditandatangani oleh Danantara. Edi menilai pemberhentian itu tidak sesuai ketentuan, karena jika mengacu pada Surat nomor S-049/DI-BP/VI/2025 per tanggal 23 Juni 2025, yang ditujukan kepada Direktur Utama BUMN, seluruh BUMN dan anak usaha yang belum melaksanakan RUPS sampai 30 Juni 2025 tidak diperkenankan merombak pengurus perusahaan sampai ada evaluasi dari BPI Danantara atau Danantara Asset Management (DAM).

"Pengangkatan dan pemberhentian ini hak prerogatif pimpinan, meskipun hal ini saya nilai tidak berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Contoh Kepala BPI Danantara melalui surat Nomor : S-049/DI-BP/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, tidak diperkenankan utk melakukan perombakan atau penggantian manajemen BUMN," ucap Edi.

Namun, Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria mengatakan perombakan Direksi BUMN bukanlah kewenangannya, melainkan kewenangan Kementerian BUMN.

"Bukan kewenangan saya, tanya saja sama beliau surat dari saya, sejak kapan saya punya kewenangan? Silakan baca Undang-Undang," kata Dony kepada IDN Times.

Editorial Team