Direktur Bisnis dan Pengembangan Industri PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Edi Slamet Irianto. (dok. Agrinas Palma Nusantara)
Sebelumnya, Edi mengatakan, dirinya diberhentikan melalui Zoom, setelah perusahaan tersebut menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Benar bahwa saya telah diberhentikan dari jabatan sebagai Direktur Bisnis dan Pengembangan Industri PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)," tulis Edi dalam keterangannya.
Menurut keterangan Edi, surat pemberhentiannya ditandatangani oleh Danantara. Edi menilai pemberhentian itu tidak sesuai ketentuan, karena jika mengacu pada Surat nomor S-049/DI-BP/VI/2025 per tanggal 23 Juni 2025, yang ditujukan kepada Direktur Utama BUMN, seluruh BUMN dan anak usaha yang belum melaksanakan RUPS sampai 30 Juni 2025 tidak diperkenankan merombak pengurus perusahaan sampai ada evaluasi dari BPI Danantara atau Danantara Asset Management (DAM).
"Pengangkatan dan pemberhentian ini hak prerogatif pimpinan, meskipun hal ini saya nilai tidak berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Contoh Kepala BPI Danantara melalui surat Nomor : S-049/DI-BP/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, tidak diperkenankan utk melakukan perombakan atau penggantian manajemen BUMN," ucap Edi.
Namun, Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria mengatakan perombakan Direksi BUMN bukanlah kewenangannya, melainkan kewenangan Kementerian BUMN.
"Bukan kewenangan saya, tanya saja sama beliau surat dari saya, sejak kapan saya punya kewenangan? Silakan baca Undang-Undang," kata Dony kepada IDN Times.