Jakarta, IDN Times - Ahli waris korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur menerima santunan jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp435.624.820. Santunan tersebut diberikan karena korban tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, kasus ini menjadi bukti nyata pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja informal.
“Hari ini kita melihat secara nyata bagaimana negara hadir. Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari Rp435 juta. Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali,” ujar Yassierli, dikutip Selasa (5/5/2026).
