Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250813-WA0008.jpg
Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memimpir rakor dengan menteri dan wakil menteri (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku mendapatkan mandat dari Presiden Prabowo Subianto untuk menghidupkan bandara-bandara di sejumlah wilayah Indonesia. Mandat itu diberikan ke AHY ketika mengikuti rapat paripurna dengan Presiden Prabowo beberapa waktu lalu.

"Terkait dengan bandara internasional dibuka kembali, ini memang arahan langsung yang kami terima pada saat sidang kabinet paripurna, di mana Bapak Presiden menginginkan dalam rangka mendongkrak sektor pariwisata di antara sekian faktor yang berpengalaman langsung maupun tidak langsung terhadap maksudnya wisatawan asing, termasuk juga mobilitas wisatawan domestik, itu salah satunya adalah bandara," tutur AHY, dikutip Kamis (14/8/2025).

1. Koordinasi lintas kementerian

Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (dok. InJourneyAirports)

Kehadiran bandara internasional diharapkan bisa menarik masuknya wisatawan mancanegara ke Indonesia. Selain itu, dengan adanya lebih banyak bandara internasional, berarti akan lebih banyak maskapai penerbangan tiba di Indonesia dan memberikan sumbangan ekonomi terhadap Indonesia.

Meski begitu, AHY mengaku akan melakukan koordinasi lintas kementerian untuk membuktikan apakah benar kehadiran bandara internasional bisa menarik para wisatawan.

"Kami sepakat membahas dalam diskusi rakor, harus terus evaluasi. Kami harus hitung dengan lebih teliti apakah benar setelah dibuka bandara internasional di suatu provinsi atau kota, itu akan menarik wisatawan karena ini bukan hanya tanggung jawab ataupun urusan dari Kementerian Perhubungan, tetapi juga tentunya ada Kementerian Pariwisata, lainnya, termasuk juga pemerintah daerah, bagaimana mempromosikan daerahnya sebagai destinasi pariwisata yang menarik, kompetitif," tutur AHY.

2. Ada 36 bandara internasional saat ini

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi (Chris/BKIP Kemenhub)

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan 36 bandara umum sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025.

"Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah. Sehingga, penetapan bandara internasional ini menjadi langkah strategis untuk mendorong hal tersebut," ujar Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi.

3. Daftar 36 bandara internasional

Ilustrasi penumpang di bandara Soekarno-Hatta yang dioperasikan oleh Injourney Airports. (Dok. InJourney)

Adapun bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional, meliputi:

1. Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;

2. Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;

3. Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat;

4. Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;

5. Bandar Udara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;

6. Bandar Udara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten;

7. Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;

8. Bandar Udara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat;

9. Bandar Udara Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;

10. Bandar Udara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;

11. Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;

12. Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;

13. Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur;

14. Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan;

15. Bandar Udara Sam Ratulangi, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;

16. Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua;

17. Bandar Udara Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;

18. Bandar Udara S.M. Badaruddin II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;

19. Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

20. Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;

21. Bandar Udara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan;

22. Bandar Udara Supadio, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;

23. Bandar Udara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara;

24. Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau;

25. Bandar Udara Radin Inten II, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung;

26. Bandar Udara Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;

27. Bandar Udara Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur;

28. Bandar Udara Juwata, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara;

29. Bandar Udara El Tari, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur;

30. Bandar Udara Pattimura, Kota Ambon, Provinsi Maluku;

31. Bandar Udara Frans Kaisiepo, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua;

32. Bandar Udara Mopah, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan;

33. Bandar Udara Kediri, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur;

34. Bandar Udara Mutiara Sis Al Jufri, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah;

35. Bandar Udara Domine Eduard Osok, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya; dan

36. Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

"Khusus untuk bandar Udara Halim Perdanakusuma, penerbangan luar negeri hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, serta penerbangan pesewa udara negara Indonesia atau pesawat udara negara asing," ujar Dudy.

Editorial Team