Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Roeslani membeberkan alasan penghapusan tantiem hingga insentif kinerja bagi komisaris BUMN dan anak usaha BUMN.
Sebelumnya, Rosan menerbitkan Surat Edaran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025 yang menghapus tantiem hingga insentif kinerja, insentif khusus, dan insentif jangka panjang bagi komisaris BUMN dan anak usahanya; serta mengubah ketentuan pemberian tantiem dan insentif bagi direksi BUMN dan anak usahanya.
Rosan mengatakan, penghapusan itu sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan.