Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Danantara Telah Tunjuk Holding Investasi, Diumumkan Tahun Ini

IMG_20250728_161348.jpg
CIO Danantara, Pandu Sjahrir (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Intinya sih...
  • Holding investasi akan meluncur tahun ini, menunjuk sejumlah orang untuk mengisi posisi direksi dan komisaris
  • Tugas holding investasi adalah mengelola dividen dan/atau memberdayakan aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan Menteri dan/atau Danantara
  • Wewenang holding investasi termasuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, melakukan pengelolaan dividen BUMN, pemberdayaan aset, menerbitkan surat utang, dan tindakan lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan

Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah menunjuk holding investasi sesuai dengan amanat dalam Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir mengungkapkan, holding investasi yang ditunjuk berasal dari BUMN eksisting. Sayangnya, Pandu enggan mengungkap entitas holding investasi BUMN tersebut.

"Nanti aku share lah karena nanti itu bakal kita informasikan secara publik juga. Bukan (sekuritas), perusahaan yang sudah eksisting," kata Pandu kepada awak media di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (28/7/2025).

1. Holding investasi akan meluncur tahun ini

ilustrasi dividen (IDN Times/Esti Suryani)
ilustrasi dividen (IDN Times/Esti Suryani)

Pandu menambahkan, Danantara telah menunjuk sejumlah orang untuk mengisi posisi direksi dan komisaris holding investasi. Selain itu, Pandu memastikan holding investasi yang akan mengatur seluruh investasi dari BUMN ini akan meluncur tahun ini.

"Tahun ini dong," ujar Pandu singkat.

2. Tugas holding investasi

ilustrasi dividen (IDN Times/Esti Suryani)
ilustrasi dividen (IDN Times/Esti Suryani)

Holding Investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia (RI) dan Danantara. Bentuknya adalah perseroan terbatas (PT).

Tugas Holding Investasi adalah mengelola dividen dan/atau memberdayakan aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan Menteri dan/atau Danantara. Pemberdayaan aset tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan nilai investasi.

3. Wewenang holding investasi

Logo BUMN Indonesia (bumn.go.id)
Logo BUMN Indonesia (bumn.go.id)

Adapun wewenang Holding Investasi, sebagai berikut:

  • Menyusun dan mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi;

  • Melakukan pengelolaan dividen BUMN;

  • Melakukan pemberdayaan aset;

  • Menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman;

  • Memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada Holding Operasional, BUMN atau Anak Usaha BUMN;

  • Melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Investasi;

  • Mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset Holding Investasi kepada Badan;

  • Mengusulkan kontrak manajemen kepada Badan untuk mendapatkan persetujuan; dan

  • Tindakan lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan atau diatur dalam Anggaran Dasar Holding Investasi.

Dalam operasionalnya, Holding Investasi BUMN diawasi oleh Dewan Komisaris, dan dipimpin oleh dewan direksi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us