ilustrasi mata uang digital (IDN Times/Aditya Pratama)
Berikut adalah dan alat pembayaran yang sah menurut Bank Indonesia :
1. Cek
Jenis alat bayar sah yang pertama adalah cek, cek merupakan secarik kertas yang digunakan untuk menjadi bukti untuk suatu bank agar dapat mencairkan dana dari nasabah pada orang yang namanya tertera di dalam cek tersebut.
2. Giro
Perbedaan giro dan cek adalah giro digunakan untuk memindahkan uang dari nasabah pemberi kepada nasabah penerima yang tertulis di atas kertas tersebut. Proses menggunakan giro maka pembayaran akan terjadi lebih cepat, apalagi bila transaksi dilakukan dalam jumlah uang yang cukup besar.
3. Kartu Kredit
Alat bayar ini menggunakan metode hutang pada suatu bang terlebih dahulu dan menggunakannya, yang kemudian harus dibayarkan di kemudian hari.
4. Kartu Debit
Selain kartu kredit terdapat kartu debit sebagai alat pembayaran sah. Perbedaannya adalah kartu debit berbasis saldo yang dimiliki nasabah yang diterbitkan pihak bank sebagai alat pembayaran sah. Terdapat beberapa macam jenis kartu debit dengan limit tertentu per transaksi.
5. E-money atau uang elektronik
Saat ini jenis alat pembayaran sah non tunai berupa uang elektronik semakin populer dan banyak digunakan sejak beberapa tahun terakhir. Uang elektronik dapat digunakan sebagai alat bayar sah dalam nominal yang sangat kecil sehingga membuat nasabah menjadi lebih nyaman untuk berbelanja atau transaksi kebutuhan sehari-hari, seperti membeli pulsa atau kuota internet, membayar paket dan e-toll.
6. Sistem Transfer Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI - RTGS)
7. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
8. Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU)