Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi rupiah (IDN Times/Umi Kalsum)

Apakah kamu tahu soal istilah alat bayar sah? Di Indonesia, yang paling lazim sebagai alat pembayaran yang sah adalah berupa uang yakni rupiah. 

Menurut Otoritas Jasa Keuangan, alat pembayaran berupa uang yang secara resmi diterbitkan oleh pemerintah sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender).

Tapi, alat bayar sah ternyata bukan hanya itu lho. Seiring dengan perkembangan teknologi hingga saat ini, uang kertas atau uang koin sebagai media untuk melakukan transaksi sudah bisa digantikan dengan pembayaran nontunai.

Untuk mengetahui alat pembayaran yang sah saat ini, mari simak penjelasan berikut.

1. Aturan soal alat bayar sah

Ilustrasi pembayaran nontunai. (ShutterStock/Chaay_Tee)

Rupiah adalah uang yang secara resmi diterbitkan pemerintah dan ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai alat pembayaran yang sah.

Tidak hanya berupa uang tunai kertas atau logam, dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang mata uang Indonesia (rupiah), Bank Indonesia yang merupakan bank sentral di Indonesia juga sudah mengatur dan menetapkan alat-alat pembayaran yang sah.

2. Jenis-jenis alat bayar sah dan metode pembayarannya

Editorial Team

Tonton lebih seru di