Jakarta, IDN Times - Amazon setuju membayar denda dan kompensasi 2,5 miliar dolar Amerika Serikat (AS) (Rp41,8 triliun) untuk menyelesaikan gugatan Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) terkait praktik penipuan pelanggan mendaftar layanan Prime. Pengumuman penyelesaian kasus ini dilakukan pada Kamis (25/9/2025), menutup sengketa hukum yang telah berlangsung dua tahun.
FTC mengumumkan Amazon akan membayar 1 miliar dolar AS (Rp16,7 triliun) sebagai denda dan mengalokasikan 1,5 miliar dolar AS (Rp25,1 triliun) untuk mengembalikan dana kepada sekitar 35 juta pelanggan yang terdaftar tanpa persetujuan mereka atau mengalami kesulitan membatalkan langganan Prime. Pelanggan yang berhak akan menerima kompensasi otomatis hingga 51 dolar AS (Rp854,4 ribu).