Ilustrasi ambulans (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Lebih lanjut, mobil ambulans desa yang ditolak isi Pertalite ini dianggap sebagai kendaraan dinas Siaga Desa. Pasalnya, Rudy menganggap mobil itu juga acap dipakai oleh kepala desa untuk melakukan perjalanan dinas.
"Adapun kemarin, pelat merah yang mengisi itu bukan ambulans, pandangan kami itu mobil Siaga Desa. Pengalaman kami, mobil Siaga Desa itu bahkan suka dipakai dinas juga oleh kepala desa,: ujar Rudy.
Rudy berharap semua pengemudi ambulans bisa memahami aturan soal kendaraan pelat merah yang dibolehkan mengisi BBM bersubsidi. Pembuat kebijakan juga diharap bisa merinci jenis ambulans yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.
"Jadi kami berharap juga kepada pihak yang terkait, khususnya pihak BPH Migas, bahwasanya yang masuk kategori ambulans itu seperti apa, bisa dijelaskan juga di situ. Kami juga pihak SPBU juga merasa tidak terbebani juga," kata Rudy.