TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Daftar 13 Pedagang dan Aset Kripto yang Legal, Yuk Dicek!

Perusahaan dan aset ini telah terdaftar di Bappebti

Wikipedia

Jakarta, IDN Times - Saat ini, peraturan mengenai perdagangan aset kripto di Indonesia tengah diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai unsur pendukung pada Kementerian Perdagangan.

Dalam peraturannya, di Indonesia, aset kripto hanya bisa diperdagangkan di bursa berjangka dan tidak bisa dipakai sebagai alat pembayaran. Ini berarti, mata uang kripto di Indonesia hanya berlaku sebagai alat investasi yang diperjual belikan. 

Para investor bisa melakukan jual beli mata uang kripto melalui perusahaan pedagang. Tentunya, perusahaan yang menjadi entitas bisnis uang kripto ini harus memiliki kredibilitas legal dan terdaftar di Bappebti.

Berikut daftar 13 entitas bisnis dan 229 aset kripto yang legal dan diakui di Indonesia. Simak yuk!

Baca Juga: Ketimbang Manfaat, Bursa Kripto Bakal Lebih Banyak Mudharatnya

1. Daftar entitas bisnis uang kripto yang legal

Ilustrasi Mata Uang Kripto/Cryptocurrency. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sampai saat ini, 13 entitas bisnis uang kripto yang terdaftar di Bappebti adalah sebagai berikut:

  1. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
  2. PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)
  3. PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)
  4. PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)
  5. PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
  6. PT Luno Indonesia LTD (LUNO)
  7. PT Cipta Koin Digital (KOINKU)
  8. PT Tiga Inti Utama
  9. PT Upbit Exchange Indonesia
  10. PT Bursa Cripto Prima
  11. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
  12. PT Triniti Investama Berkat
  13. PT Plutonext Digital Aset

2. Penetapan aset kripto harus memenuhi 2 kriteria ini

Venturebeat.com

Selain perusahaan di atas, aset kripto juga harus terdaftar di Bappebti agar berlaku dan dapat diperdagangkan di Indonesia. 

Berdasarkan ketentuan Perba Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, penetapan terhadap jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi beberapa syarat yang tertuang dalam pasal 3 ayat (2) huruf c. 

Di sisi lain, aset kripto ini juga harus melewati penilaian Analisis Hierarki Proses (AHP) yang memperhatikan aspek keamanan, profil dan anggota tim yang mengembangkan, tata kelola sistem, skalabilitas sistem, roadmap yang menjelaskan rencana pengembangan sistem blockchain yang dapat diverifikasi pencapaiannya, dengan mencapai nilai standar, yaitu 6,5.

Baca Juga: Yuk Dicek, Ini Daftar 62 Entitas Investasi Aset Kripto Ilegal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya