Ini Daftar 13 Pedagang dan Aset Kripto yang Legal, Yuk Dicek!
Perusahaan dan aset ini telah terdaftar di Bappebti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Saat ini, peraturan mengenai perdagangan aset kripto di Indonesia tengah diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai unsur pendukung pada Kementerian Perdagangan.
Dalam peraturannya, di Indonesia, aset kripto hanya bisa diperdagangkan di bursa berjangka dan tidak bisa dipakai sebagai alat pembayaran. Ini berarti, mata uang kripto di Indonesia hanya berlaku sebagai alat investasi yang diperjual belikan.
Para investor bisa melakukan jual beli mata uang kripto melalui perusahaan pedagang. Tentunya, perusahaan yang menjadi entitas bisnis uang kripto ini harus memiliki kredibilitas legal dan terdaftar di Bappebti.
Berikut daftar 13 entitas bisnis dan 229 aset kripto yang legal dan diakui di Indonesia. Simak yuk!
Baca Juga: Ketimbang Manfaat, Bursa Kripto Bakal Lebih Banyak Mudharatnya
1. Daftar entitas bisnis uang kripto yang legal
Sampai saat ini, 13 entitas bisnis uang kripto yang terdaftar di Bappebti adalah sebagai berikut:
- PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
- PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)
- PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)
- PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)
- PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
- PT Luno Indonesia LTD (LUNO)
- PT Cipta Koin Digital (KOINKU)
- PT Tiga Inti Utama
- PT Upbit Exchange Indonesia
- PT Bursa Cripto Prima
- PT Rekeningku Dotcom Indonesia
- PT Triniti Investama Berkat
- PT Plutonext Digital Aset
Baca Juga: Yuk Dicek, Ini Daftar 62 Entitas Investasi Aset Kripto Ilegal