TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Syarat dan Cara Mendirikan Koperasi

Koperasi sudah muncul sejak zaman kolonial

IDN Times/Vamela Aurina

Jakarta, IDN Times - Di Indonesia, koperasi telah ada sejak zaman kolonial hingga saat ini. Berdasarkan pasal 33 ayat 1 UUD 1945, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang isinya beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum dengan melandaskan semua kegiatan yang dilakukan berdasar prinsip koperasi yang telah ada, koperasi juga sekaligus berfungsi sebagai gerakan ekonomi milik rakyat yang asasnya berdasar kekeluargaan. 

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM, hingga Desember 2018, tercatat ada sekitar 126.343 koperasi aktif di 34 provinsi dengan total anggota mencapai 20 juta orang dengan nilai volume usaha mencapai Rp145,8 triliun.

Dengan angka yang sangat masif tersebut, masyarakat Indonesia masih memiliki kesempatan untuk mendirikan koperasi di Indonesia.

Berikut ini syarat dan cara mendirikan koperasi yang telah IDN Times rangkum.

Baca Juga: Mengenal Koperasi, Cara Membangun Ekonomi dengan Asas Kekeluargaan

Baca Juga: Bahlil: Koperasi Perlu Investasi agar Tak Jual Beras dan Kerupuk Terus

1. Syarat Mendirikan Koperasi

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan pasal 12 Permen Koperasi dan UMKM No. 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian telah mengatur persyaratan pendirian Koperasi di Indonesia dengan mengadakan rapat pendirian koperasi yang harus dihadiri oleh para pendiri, dan juga pejabat yang berguna untuk melakukan penyuluhan terkait koperasi.

Jumlah orang yang hadir dalam pendirian koperasi tersebut akan berbeda tergantung jenis koperasi yang ingin didirikan. Untuk pendirian koperasi primer, akan dihadiri oleh 20 orang, sedangkan koperasi sekunder akan lebih sedikit, yaitu 3 badan hukum koperasi.

Syarat Pendirian Koperasi Primer

Pendiri koperasi harus mengajukan akta pendirian koperasi, baik secara tertulis maupun secara elektronik kepada Menteri dengan melampirkan beberapa persyaratan, yaitu:

  • Dua rangkap akta pendirian koperasi (bermaterai)
  • Berita acara rapat pendirian koperasi
  • Surat bukti penyetoran modal
  • Rencana awal kegiatan koperasi

Syarat Pendirian Koperasi Sekunder

Syarat untuk mendirikan koperasi sekunder sama seperti koperasi primer, tetapi terdapat beberapa tambahan dokumen berupa:

  • Hasil berita acara rapat pendirian
  • Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder
  • NPWP aktif untuk setiap calon anggota koperasi primer dan/atau sekunder

Syarat Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) 

Terdapat persyaratan khusus untuk KSP yang bisa dilihat pada Pasal 10 ayat (5) Permen Koperasi dan UKM No. 9 thn 2018 

Setelah memenuhi syarat di atas, yaitu pengajuan akta pendirian koperasi, dan mendapatkan penilaian terkait anggaran dasar serta persyaratan administrasi, selanjutnya Menteri akan menerbitkan dua opsi surat, yaitu Surat Keputusan (SK) penerimaan, atau penolakan.

2. Modal Awal dan Waktu yang Dibutuhkan

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Seperti badan usaha yang lain, koperasi juga memerlukan modal untuk memulai menjalankan kegiatan usaha. 

Jika modal sendiri berasal dari, simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Sedangkan, modal pinjaman berasal dari anggota, calon anggota, koperasi lain atau anggotanya, Bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi, dan surat utang lainnya dengan sumber yang sah.

Biaya pendirian koperasi akan bervariasi tergantung dari jenis koperasi yang diinginkan dan juga persyaratan yang sudah dimiliki. Pemerintah Indonesia pun tidak memiliki standar nasional mengenai biaya pembuatan koperasi. Mengenai lama proses pendirian koperasi sendiri bisa memakan waktu sekitar 2 bulan.

Baca Juga: Teten Masduki Siapkan Alternatif Pembiayaan Likuiditas Koperasi Pangan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya