Dewan Komisaris Serahkan SK Pengangkatan Fuad Jadi Plt Dirut Garuda
Garuda akan lakukan evaluasi secara berkesinambungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Komisaris Garuda Indonesia telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Dewan Komisaris untuk pengangkatan Fuad Rizal sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Garuda Indonesia. Fuad menggantikan I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara yang dicopot oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Kamis, 5 Desember 2019.
"Dengan penetapan tersebut, Fuad Rizal juga tetap melaksanakan tugasnya sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko," ujar Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/12).
Baca Juga: Kasus Ari Askhara, Jokowi Ingatkan Bos-Bos BUMN: Jangan Main-main!
1. Penetapan Fuad Rizal sebagai Plt Dirut Garuda berlaku hingga berlangsungnya RUPS Luar Biasa
Fuad Rizal ditetapkan jadi Plt Dirut Garuda untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Ari Askhara dicopot. Pengangkatan Fuad berdasarkan SK Nomor DEKOM/SKEP/011/2019 Tanggal 5 Desember 2019.
Penetapan Fuad Rizal sebagai Plt Direktur Utama Garuda Indonesia akan berlaku hingga dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Garuda dalam waktu dekat.
"Plt Direktur Utama berguna untuk memastikan bahwa kegiatan bisnis dan operasional akan tetap berjalan sesuai rencana kerja perseroan," ujar Ikhsan.
Baca Juga: Sederet Kebijakan Ari Askhara yang Dinilai Zalimi Awak Kabin Garuda