KPPU Putuskan 7 Importir Garam Tak Terbukti Lakukan Kartel
Unsur soal pengaturan harga tidak dapat dibuktikan..
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tujuh perusahaan importir garam yang menjadi terlapor dalam perkara dugaan kartel garam industri aneka pangan pada 2015 tidak melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Senin (29/7) malam.
Tujuh perusahaan dilaporkan karena diduga melakukan kartel perdagangan garam industri aneka pangan di Indonesia. Tujuh perusahaan terlapor itu yakni PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), PT Susanti Megah (SM), PT Niaga Garam Cemerlang (NGC), PT Unicem Candi Indonesia (UCI), PT Cheetam Garam Indonesia (CGI), PT Budiono Madura Bangun Persada (BMBP) dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).
"Majelis komisi memutuskan menyatakan bahwa terlapor 1, terlapor 2, terlapor 3, terlapor 4, terlapor 5, terlapor 6, dan terlapor 7 tidak terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999. Demikian keputusan ini ditetapkan oleh majelis komisi," ujar ketua majelis hakim Dinni Melanie di Gedung KPPU, Jakarta Pusat.
Putusan akhirnya dibacakan setelah sidang tertunda lebih dari lima jam. Semula sidang diinformasikan akan digelar pukul 15.30 WIB. Putusan atas Perkara Nomor 09/KPPU-I/2018 tersebut berdasarkan sejumlah kesimpulan hakim yakni:
Baca Juga: Duduk Perkara Anjloknya Harga Garam dan Solusi dari Pemerintah
1. Kelangkaan garam disebabkan keterlambatan izin impor
Dalam pembacaan putusan, hakim memaparkan latar belakang masalah dalam kasus dugaan kartel perdagangan garam tersebut. Hakim menyatakan atas pemeriksaan bukti-bukti yang telah dinyatakan lengkap, majelis menyimpulkan sejumlah hal.
Kesimpulan pertama, kelangkaan garam impor yang sempat terjadi pada semester I 2015, disebabkan keterlambatan penerbitan izin impor. Izin tersebut baru diterbitkan pada semester I 2015 yakni pada Juli 2015.
Baca Juga: Harga Garam Lokal Merosot Tajam, Ini Pemicunya
Baca Juga: 5 Hal Seputar Polemik Kartel Garam, Kasusnya Diputuskan Malam Ini