TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menaker: UU Ciptaker Buka Luas Peluang Lapangan Pekerjaan pada 2021

Terdapat 9,7 juta pengangguran per Agustus 2020

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah (Dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yakin dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), terutama pada klaster ketenagakerjaan, akan memberi dampak positif pada perekonomian Indonesia di 2021.

Hal tersebut ia ungkapkan pada acara Outlook Perekonomian Indonesia 2021 yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (22/12/2020).

Menurut Ida, UU Ciptaker sangat membuka peluang munculnya lapangan kerja untuk masyarakat. Hal itu sesuai dengan keadaan bonus demografi yang terjadi di Indonesia pada kurun 2020-2030. 

"Pada periode tersebut, struktur penduduk Indonesia semakin besar dan akan diisi oleh penduduk berusia muda 20-39 tahun, sehingga satu dekade ke depan menjadi penentuan kita untuk bisa memanfaatkan perubahan ini," ujarnya.

Ida merinci saat ini Indonesia memiliki 203 juta penduduk usia kerja dan 138 juta di antaranya adalah angkatan kerja. Selain itu, ada 2-2,5 juta angkatan kerja baru setiap tahunnya. Sehingga, kata dia, kebutuhan lapangan kerja baru sangat mendesak. 

Baca Juga: Jokowi: Pemerintah yang Ajukan UU Ciptaker, Masa Kita Keluarkan Perppu

1. Terdapat 9,7 juta pengangguran di Indonesia per Agustus 2020

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Ida menekankan pandemik COVID-19 telah menyebabkan turbulensi pada ekonomi serta berdampak langsung pada tenaga kerja. Mengutip data Badan Pusat Statistik per Agustus 2020, ia mengatakan angka pengangguran di Tanah Air mencapai 9,7 juta.

"Ada peningkatan yang cukup signifikan akibat pandemik," katanya. 

2. UU Ciptaker diharapkan mampu tingkatkan indeks kemudahan berusaha

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah (Dok. Humas KPK)

Dengan keadaan tersebut, Ida berharap, UU Cipta Kerja dapat meningkatkan indeks kemudahan berusaha atau ease of doing business Indonesia yang berada di peringkat 73 dari 140 negara.

Selain itu, ia juga blak-blakan bahwa produktivitas tenaga kerja Indonesia saat ini masih tertinggal dibandingkan Vietnam.

"Nilai upah minimum tidak sepadan dengan produktivitas. Dibutuhkan regulasi yang bisa merestrukturisasi secara struktural, sehingga bisa memulihkan dengan dampak dari bonus demografi. Atas kondisi tersebut, UU Cipta Kerja dibuat. UU ini diharapkan dapat memudahkan penciptaan lapangan kerja," ujar Ida.

Baca Juga: Pemerintah Rilis PP Lembaga Pengelola Investasi, Turunan UU Ciptaker

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya