TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KKP Pulangkan 3 Nelayan yang Ditangkap Malaysia

Aktivitas nelayan akan dipantau KKP

Nelayan di Kabupaten Tangerang terdampak wabah COVID-19 (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Tiga nelayan asal Provinsi Sumatera Utara yang ditangkap aparat Malaysia dipulangkan oleh pemerintah. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bersinergi dengan pihak Kementerian Luar Negeri dan Pemda Kabupaten Langkat dalam proses tersebut. 

“Tiga orang nelayan ini berhasil dipulangkan pada Selasa (5/10/2021) usai menjalani proses hukum di Malaysia dan melalui masa karantina selama 8 hari di Wisma Atlet Jakarta,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (10/10/2021).

1. KKP janji dampingi nelayan jalani proses hukum

Nelayan di Kabupaten Tangerang terdampak wabah COVID-19 (ANTARA FOTO/Fauzan)

Adin menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh para nelayan yang melintas batas. Namun terlepas dari itu, pihaknya menjamin bahwa KKP akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya termasuk Kementerian Luar Negeri untuk mendampingi kepada para nelayan yang menghadapi permasalahan hukum di negara lain.

"Kami tetap mematuhi aturan yang berlaku, nelayan yang kita kawal pemulangannya juga akan diberi edukasi supaya tidak lagi melanggar batas penangkapan ikan antar negara," ujarnya.

2. Masih ada 10 nelayan yang diproses hukum di Malaysia

ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Sementara itu Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah menjelaskan bahwa masih ada 10 nelayan warga negara Indonesia yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Malaysia.

“Proses hukumnya belum dinyatakan usai, di antaranya 4 orang nelayan di Lumut, 4 orang nelayan di Johor, dan 2 orang di Penang,” katanya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya