TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak Batu Bara dan Pertambangannya

Pajak dan PNPB dari usaha batu bara, ada aturan barunya

Ilustrasi tongkang angkut batu bara. IDN Times/Mela Hapsari

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batubara yang ditetapkan pada 11 April 2022.

"PP ini menjadi tonggak penting sebagai landasan hukum konvergensi kontrak yang nantinya berakhir menjadi rezim perizinan dalam upaya peningkatan penerimaan negara," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga: Pertamina Diminta Buka Suara tentang Tambang Batu Bara di Wilayahnya

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Ancaman Penggelapan Pajak saat Harga Batu Bara Naik

1. Perpanjangan izin tambang batu bara dengan mempertimbangkan penerimaan negara

ilustrasi batu bara (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

PP ini diterbitkan untuk melengkapi UU nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa kontrak pertambangan yang berakhir dapat diperpanjang dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dengan mempertimbangkan penerimaan negara.

Bagian pertama PP ini menjelaskan tentang pelaksanaan pembayaran pajak penghasilan untuk pelaku usaha pertambangan batubara, yakni pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan pemegang PKP2B.

“Adanya kepastian hukum mengenai PPh yang lebih baik melalui PP ini diharapkan semakin memudahkan pelaku usaha di sektor ini dalam menunaikan kewajiban pajak," lanjut Febrio.

Baca Juga: Harga Batu Bara Stabil, Jasa Pengangkutan Kebanjiran Order

2. Tarif PNBP produksi batu bara mengikuti HBA

Ilustrasi tongkang mengangkut batu bara (IDN Times/Yuda Almerio)

Pada bagian kedua, pemerintah mengatur besaran tarif PNBP produksi batu bara secara progresif mengikuti kisaran Harga Batubara Acuan (HBA) bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Dengan demikian, pada saat HBA rendah, tarif PNBP produksi batubara juga rendah dan tidak membebani pemegang IUPK, sebaliknya saat harga komoditas naik, negara juga mendapatkan PNBP yang tinggi dari produksi batubara.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya