TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apakah Pekerja Harian Harus Didaftarkan sebagai BPJS Ketenagakerjaan?

Kewajiban yang kerap diabaikan perusahaan

Gedung BPJS Ketenagakerjaan. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Jakarta, IDN Times - Asuransi kerap kali menjadi faktor yang dipertimbangkan saat bergabung dengan kantor baru. Karena asuransi sangat berhubunguan dengan rasa aman dan kenyamanan dalam bekerja. 

Secara undang-undang, perusahaan wajib memberikan asuransi untuk tenaga kerja terutama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, bagaimana dengan pekerja harian yang dibayar per proyek, apakah mereka harus didaftarkan juga oleh perusahaan?

Baca Juga: Syarat dan Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan, Mudah Banget!

1. Kewajibannya diatur dalam undang-undang

ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan undang-undang, setiap badan usaha wajib mendaftarkan diri dan anggotanya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta pada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti," demikian bunyi pasal tersebut.

Perusahan dan pengusaha yang tidak mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik bukan pidana.

2 Belum semua pekerja mendapatkan jaminan BPJS 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. (dok. Kemnaker)

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dibedakan menjadi 4 macam, yakni Pekerja Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah, Pekerja Jasa Konstruksi, dan Pekerja Migran Indonesia. Berlaku pula untuk mereka yang berstatus PKWT/PKWTT atau memiliki gaji di atas UMK.

Sementara itu, pekerja harian yang dibayar berdasarkan proyek biasanya tidak didaftarkan untuk BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tidak memiliki jaminan keselamatan saat bekerja.

Pemerintah sendiri berencana untuk merevisi sejumlah aturan, agar bisa menjatuhkan sanksi pidana kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ada pun aturan yang dimaksud adalah UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Revisi diperlukan untuk mengatur sanksi pidana bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara, yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada akhir Juni lalu. 

"Kita ingin semakin banyak para pekerja, termasuk para PMI kita mendapatkan jaminan perlindungan sosial,” tambahnya.

Baca Juga: Dirut BPJS Ketenagakerjaan Sampaikan Urgensi Terkait Jaminan Sosial

Verified Writer

Andi IR

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya