Apakah Pekerja Harian Harus Didaftarkan sebagai BPJS Ketenagakerjaan?
Kewajiban yang kerap diabaikan perusahaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Asuransi kerap kali menjadi faktor yang dipertimbangkan saat bergabung dengan kantor baru. Karena asuransi sangat berhubunguan dengan rasa aman dan kenyamanan dalam bekerja.
Secara undang-undang, perusahaan wajib memberikan asuransi untuk tenaga kerja terutama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, bagaimana dengan pekerja harian yang dibayar per proyek, apakah mereka harus didaftarkan juga oleh perusahaan?
Baca Juga: Syarat dan Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan, Mudah Banget!
1. Kewajibannya diatur dalam undang-undang
Berdasarkan undang-undang, setiap badan usaha wajib mendaftarkan diri dan anggotanya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta pada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti," demikian bunyi pasal tersebut.
Perusahan dan pengusaha yang tidak mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik bukan pidana.
Baca Juga: Dirut BPJS Ketenagakerjaan Sampaikan Urgensi Terkait Jaminan Sosial
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.