5 Hal yang Harus Kamu Ingat Sebelum Terjun ke Pasar Modal
Harus mulai belajar dari sekarang nih!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pada Jumat (18/10) lalu, bertempat di Mgr. Geise Lecture Theatre (Ruang Audio Visual) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik - FISIP Unpar, Program Studi Ilmu Administrasi Bisnis telah menyelenggarakan Seminar Pasar Modal yang bertajuk “Investasi Aman Melalui Pasar Modal” yang didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kresna Sekuritas. Antusiasme tinggi terlihat pada wajah mahasiswa UNPAR saat mengikuti kegiatan ini. Simak ulasannya berikut ini untuk tahu keseruan lainnya yuk, guys!
1. Dalam berinvestasi harus legal dan logis
Acara yang juga dihadiri oleh OJK ini juga membahas tentang prinsip-prinsip yang harus dilakukan saat melakukan investasi yaitu legal dan logis (2L). Prinsip ini disampaikan langsung oleh Febriyanti Dimaelita dari OJK Kantor Regional 2 Jawa Barat.
“Berinvestasi di pasar modal, harus menggunakan prinsip 2L, yaitu legal, dengan melihat apakah sarana investasi tersebut memiliki ijin dari OJK atau tidak, dan logis, yaitu investor harus berpikir logis bahwa investasi di instrumen pasar modal tidak ada yang lepas dari resiko,” tutur Febriyanti.
Dalam acara ini, Febri juga mematahkan stigma yang selama ini berkembang di mana orang yang memiliki saham hanyalah orang kaya. Padahal, saat ini melakukan investasi di pasar modal bisa dimulai dari minimum 100 ribu Rupiah dan bisa dimulai dengan mendaftarkan diri di Sekuritas,seperti Kresna Sekuritas.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.