TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ILO Didesak Advokasikan Pelanggaran HAM Tenaga Kesehatan di Filipina

Filipina akan menaikkan tunjangan perawat

potret bendera Filipina (ipophil.gov.ph)

Jakarta, IDN Times - Sebuah asosiasi perawat meminta International Labour Organization (ILO) di Filipina untuk memeriksa pelanggaran standar tenaga perawat di negara tersebut. Dugaan pelanggaran terhadap perawat diyakini berlangsung selama pandemi COVID-19.

Dalam sebuah pernyataan, Filipino Nurses United menekankan bahwa standar jam kerja, rasio perawat yang menangani pasien, dan keamanan masa kerja adalah hak dasar perawat yang telah dilanggar oleh Pemerintah Filipina. Asosiasi tersebut tampaknya kecewa tentang perlakukan Pemerintah Filipina selama masa pandemik. 

Baca Juga: Dukung Konvensi ILO 190, Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja

Baca Juga: ILO-Kadin Kerja Sama, Bahas K3 dan Pencegahan COVID-19 di Tempat Kerja

1. Rasio perawat terhadap pasien meningkat empat kali lipat di Filipina

ilustrasi perawat (pixabay.com/voltamax)

Dilansir Philstar, Filipino Nurses United (FNU) mengatakan bahwa kekurangan staf di fasilitas kesehatan memaksa perawat menangani 20 hingga 50 pasien per sif. Bahkan, para perawat di sana bisa bekerja hingga 16 jam tanpa upah lembur.

Rasio perawat terhadap pasien yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan Filipina sendiri adalah satu perawat untuk 12 pasien per sif. Selama masa pandemi, rasio tersebut meningkat empat kali lipat di Filipina. 

Perawat di rumah sakit swasta dilaporkan dibayar sekitar 12 ribu peso atau Rp3,3 juta per bulan. Jumlah upah ini berbeda dengan mereka yang bekerja di institusi yang dikelola pemerintah yang berhak atas Gaji Tingkat 15 atau lebih dari 35 ribu peso atau sekitar Rp10 juta.

Baca Juga: Dubes RI: Anton Gobay Sudah Coba Beli Senjata 3 Kali dari Filipina

2. Banyak perawat Filipina memilih bekerja di luar negeri akibat kebijakan yang dirasa tak adil

FNU juga mengatakan sekitar 36 ribu perawat pemerintah adalah pekerja kontrak. Dengan kontrak mereka yang dapat diperpanjang hanya dalam enam bulan hingga satu tahun, kelompok tersebut mengatakan perawat tidak disarankan untuk menyuarakan keluhan mereka.

Bahkan, mereka juga tidak disarankan untuk bergabung dengan asosiasi atau serikat pekerja karena takut tidak dipekerjakan kembali atau diberhentikan secara sewenang-wenang. FNU menjelaskan situasi ini lah yang menyebabkan banyak perawat yang bekerja ke negara lain.

“Standar tenaga kerja tentang jam kerja, rasio perawat terhadap pasien dan jaminan masa kerja adalah hak dasar perawat yang telah dilanggar. Keadaan menyedihkan ini telah menyebabkan migrasi besar-besaran perawat ke negara lain yang menawarkan gaji dan kondisi kerja yang lebih baik, ”ungkap FNU, dilansir Philstar.

Verified Writer

Anoraga Ilafi

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya