Berantas Rokok Ilegal, Menkeu Sebut Cukai Rp1,5 triliun Terselamatkan
Udah ngrokok, ilegal lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kementerian Keuangan, bersama Polri, TNI, KPK, PPATK, Kemendagri dan Pemda terus bergerak untuk menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia. Terbukti, di Pelabuhan Tanjung Perak saja, Kanwil Bea Cukai dibantu beberapa instansi terkait bisa mengagalkan 30 juta batang rokok ilegal di Jawa Timur dari Januari-Juli 2018. Sementara Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan tren peredaran rokok ilegal terus menurun.
Baca Juga: BPS: Rokok Jadi Penyumbang Angka Kemiskinan
1. Menyelamatkan cukai hingga Rp1,5 triliun
Menkeu mengatakan bahwa berdasarkan dari survei Univeristas Gajah Mada (UGM), peredaran rokok ilegal dari 12,14 persen tahun 2016, turun menjadi 7,04 persen di tahun 2018. Sehingga potensi cukai yang berhasil diselamatkan selama periode tersebut mencapai Rp1,5 triliun. "Ke depannya saya meminta Dirjen Bea Cukai agae bisa turun sampai ke angka 4 persen," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Miris, Belanja Rokok Tiga Kali Lipat Lebih Besar daripada Telur!