TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

18 Provinsi Setuju Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Daerah Mana Saja?

Menaker minta gubernur sesuaikan UMP 2021 dengan 2020

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan sudah ada 18 provinsi yang dilaporkan sepakat akan mengikuti Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada masa pandemik COVID-19.

“Terkait dengan upah minimum provinsi sudah ada laporan 18 provinsi yang akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," katanya melalui keterangannya, Kamis (29/10/2020).

Baca Juga: KSPI Desak Gubernur Abaikan Surat Edaran Menaker Tetapkan Upah Minimum

1. Berikut 18 provinsi yang sudah setuju

Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Secara rinci, 18 belas provinsi tersebut adalah Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.

“Jadi, sebenarnya posisinya setelah kita mendiskusikan secara mendalam, mempertimbangkan berbagai hal, jalan tengah yang bisa kita ambil adalah dengan tetap sebagaimana upah minimum 2020," tutur Ida.

2. Gubernur diminta menyesuaikan UMP 2021 sama dengan 2020

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan sosialisasi UU Cipta Kerja. Dok. Kemnaker

Ida pun meminta para gubernur untuk menetapkan upah minimum 2021 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020.

"Ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Dewan Pengupahan Nasional. Kita harap para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum,” katanya.

Baca Juga: Upah Minimum 2021 Tak Naik, Ini Alasan di Balik Keputusan Menaker

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya