Aturan Baru Ritel Modern Akan Permudah Pengusaha Berekspansi
Aturan ritel diproyeksikan rampung tahun ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Revisi peraturan Presiden No 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dapat memberi kepastian bagi ekspansi ritel modern. Hal itu disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey karena selama ini pengusaha ritel modern merasa kesulitan untuk melakukan ekspansi di sejumlah daerah.
"Ketika ritel modern mau lakukan ekspansi kan berdasarkan RDTR di daerah tersebut, padahal jumlah RDTR masih baru ada di 30 daerah. Sulit buat kita selama ini untuk ekspansi," katanya, di Jakarta, Senin (29/7).
Baca Juga: Benarkah Ritel Offline Jadi Lesu karena E-Commerce?
1. Baru ada 30 daerah yang memiliki RDTR
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang belum direvisi, selama ini pendirian toko ritel modern harus memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), namun saat ini baru ada 30 daerah yang mempunyai RDTR, yang berasal lebih dari 500 kabupaten atau kota di Indonesia.
Baca Juga: Sulit Layani Order Eceran, Pemasok Ritel Harus Terapkan Hal Ini