TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Cara Menukar Uang Rusak di Bank Indonesia, Gampang Kok! 

Apa saja syaratnya, ya?

ilustrasi. IDN Times/Ita Malau

Jakarta, IDN Times - Uang merupakan salah satu alat yang sah digunakan untuk melakukan transaksi. Tak jarang sebagian orang mengeluh karena uang yang sering kali berpindah tangan menjadi rusak, sehingga tidak dapat digunakan.

Tak usah khawatir jika uang kamu rusak, tukarkan saja di Bank Indonesia agar kamu mendapatkan uang baru. Seperti apa mekanismenya? Yuk simak! 

1. Penukar uang dapat langsung datang ke loket BI

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, mengatakan untuk menukar uang rusak, masyarakat dapat datang ke loket BI pada jam operasional, kas mulai jam 8.00-12.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis dan jam 08.00-11.30 WIB untuk hari Jumat. Sebelumnya, penukar harus mengambil terlebih dahulu nomor antrean.

2. Kriteria uang yang boleh ditukar

Ilustrasi (IDN Times/Ita Malau)

Berikut beberapa uang rusak yang diperbolehkan untuk di tukar:

  • Asli
  • Ukurannya lebih dari 2 per 3 (diukur melalui alat yang ada di loket).
  • Jika uang rusak merupakan 1 bagian maka harus ada 1 set nomor seri.
  • Jika uang rusak lebih dari 1 bagian maka harus ada 2 set nomor seri yang sama.
  • Untuk uang rusak logam, ukurannya harus lebih dari 1/2 dan dapat dikenali.
  • Kemudian jika uang rusak major misal disebabkan karena terbakar atau terendam sehingga tidak dapat langsung diselesaikan di loket, akan diteliti lebih lanjut di laboratorium.
  • Nasabah akan diberikan formulir untuk digunakan pada saat pengambilan penggantian setelah hasil lab. selesai dan memenuhi syarat untuk diganti.

Baca Juga: OJK Bakal Proses Permohonan Merger Bank Banten dan Bank BJB

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya