Diberi Diskon, Kini Modal Rp12,5 Juta Aja Sudah Bisa Melantai di Bursa
Tertarik gak nih buat IPO?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Bursa Efek Indonesia atau BEI memberikan stimulus kepada perusahaan yang ingin melantai di pasar saham, hal ini dilakukan guna meringankan beban perusahaan di tengah Pandemik COVID-19. Stimulus ini berupa diskon biaya pencatatan saham perdana, yakni Initial Listing Fee (ILF) sebesar 50 persen, dan sudah mendapatkan restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lalu, apa syarat bagi perusahaan yang kini ingin melantai di BEI?
Baca Juga: Baru Dibuka, Saham-saham di Bursa Efek Indonesia Langsung Merosot
1. Biaya untuk IPO dibagi tiga jenis, berikut besaran diskonnya
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan biaya untuk IPO dibagi tiga jenis yang disesuaikan dengan papan perdagangan. Pertama adalah papan utama dengan biaya pencatatan minimal saham Rp25 juta hingga Rp250 juta.
Kemudian, untuk papan pengembangan biaya normalnya Rp25-Rp150 juta. Sedangkan untuk papan akselerasi tidak ada minimum dan maksimum yakni hanya Rp25 juta.
Artinya dengan adanya diskon tersebut, maka untuk biaya papan utama hanya sekitar Rp12,5 hingga Rp125 juta. Sedangkan, untuk papan pengembangan biayanya yakni sekitar Rp12,5 hingga Rp75 juta, dan terakhir papan akselerasi hanya sekitar Rp12,5 juta saja.
"Kenapa minimum dan maksimum, karena setiap perusahaan berbeda size-nya," katanya.
Baca Juga: Kompak dengan Bursa Global, IHSG Menghijau Jelang Akhir Pekan