TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dapat Restu Jokowi, Erick Thohir Bakal Gabungkan Angkasa Pura I dan II

Merupakan bentuk restrukturisasi perusahaan BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir Raker dengan Komisi VI (Tangkap Layar TV Parlemen DPR Komisi VI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana menggabungkan dua perusahaan pengelola bandar udara dalam negeri, yakni PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II.

"Nanti yang namanya Angkasa Pura akan digabungkan menjadi satu, di sana akan digabungkan juga dengan logistik-logistik udara yang ada keterkaitan. Ini bagian dari efisiensi," katanya saat melakukan rapat Gabungan dengan Komisi VI DPR, Selasa (9/6).

Menurutnya, hal itu merupakan salah satu langkah yang dilakukan untuk merestrukturisasi perusahaan BUMN.

Baca Juga: Menteri Erick Thohir Diberi Wewenang Merger dan Tutup BUMN

Dia mencontohkan upaya yang sama telah dilakukan terlebih dahulu oleh perusahaan-perusahaan asing seperti Emirates dan Qatar Airways yang telah mensinergikan logistik udara dan servis bandaranya.

"Ini perusahaan ini telah masuk dalam Klaster Sarana dan Prasarana Perhubungan. Di mana di dalamnya tergabung Angkasa Pura, Pelindo, KAI, Garuda Indonesia dan Damri," katanya

1. Sudah masuk dalam klaster sarana prasarana perhubungan

Menteri BUMN Erick Thohir Raker dengan Komisi VI (Tangkap Layar TV Parlemen DPR Komisi VI)

2. Erick mendapat restu Jokowi

Menteri Erick Thohir saat live Zoom bersama pimpinan media (Dok. Istimewa)

Dia menjelaskan, kementerian BUMN telah mendapatkan kewenangan dari Presiden untuk menggabungkan dan melikuidasi perusahaan BUMN.

Wewenang ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 40/M Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Percepatan Restrukturisasi BUMN.

Namun, dalam Kepres tersebut Kementerian BUMN tidak diperbolehkan untuk menjual aset-aset BUMN.

Baca Juga: PT Angkasa Pura II Akan Berlakukan Dokumen Digital di Tengah COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya