Disentil Kemendag, PTPN Janji Jual Gula Sesuai Harga Eceran
HET untuk gula Rp12.500
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III melalui anak usahanya PTPN II mengakui telah melakukan lelang gula atas harga eceran tertinggi (HET).
"Price idea (harga minimum) PTPN III untuk Gula Kristal Putih (GKP) dari Tebu sebesar Rp 10.500 per kg. Mekanisme Penjualan lelang memutuskan hasil penawaran tertinggi dari calon pembeli sebesar Rp 12.900 per kg sebanyak 5.000 ton," kata Corporate Secretary PTPN III dalam keterangan pers, Rabu (29/3).
Kendati begitu menurutnya, gula tersebut belum disalurkan kepada konsumen.
Baca Juga: Harga Gula Masih Tinggi, Distributor Diminta Tidak Menahan Stoknya
PTPN bersama dengan perusahaan gula lainnya dan distributor Selasa (28/4) kemarin diundang oleh Diektorat Jenderal Perdagangan mengikuti Rapat Evaluasi Penugasan Import dan Pendistribusian Gula Konsumsi Tahun 2020.
Dalam pertemuan tersebut, PTPN dan perusahaan produsen gula diminta untuk menyesuaikan harga jual GKP dari produsen dengan mengacu pada HET.
"Sebagai Badan Usaha Milik Negara PTPN III Persero mengikuti arahan Kementerian Perdagangan dan menyesuaikan harga jual gula dengan berpedoman pada harga eceran tertinggi di tingkat konsumen sebesar Rp 12.500 per kg," ujarnya.
1. PTPN berjanji akan menjual gula sesuai pedoman
Baca Juga: Mendag Sebut PTPN II Pemicu Harga Gula di Pasar Tembus Rp17.000