DPR dan Erick Thohir Sepakat Dana PMN Tidak Boleh untuk Bayar Utang
Ada tujuh perusahaan BUMN yang bakal mendapat PMN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi VI DPR dan Menteri BUMN Erick Thohir menyepakati dana penyertaan modal negara (PMN) yang diberikan pemerintah tahun anggaran 2020 tidak boleh digunakan BUMN untuk membayar utang.
"Kedua, PMN tidak digunakan untuk membayar utang perusahan BUMN penerima PMN. Setuju?" kata Pimpinan Rapat Komisi VI Aria Bima dari Fraksi PDIP, Rabu (15/7/2020).
Dalam poin kedua catatan keputusan bersama antara Komisi VI, Kementerian BUMN, dan jajaran direksi, disebutkan bahwa pemberian dana PMN kepada BUMN tahun ini harus digunakan untuk mendukung bisnis perusahaan.
Baca Juga: Disuntik PMN, Laba HK Diproyeksikan Tetap Tergerus Tahun Depan
1. BUMN penerima PMN harus menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik
Dalam poin pertama, Komisi VI merekomendasikan kepada Menteri BUMN untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. BUMN penerima PMN harus menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
Catatan selanjutnya, akan dilakukan pengawasan secara berkala atas penggunaan PMN agar sesuai dengan rencana bisnis, penjadwalan, dan perubahan yang diajukan kepada Komisi VI DPR dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN.
Baca Juga: 5 BUMN Dapat Dana Talangan Rp19,65 Triliun, Ini Kata Erick Thohir