TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR dan Erick Thohir Sepakat Dana PMN Tidak Boleh untuk Bayar Utang 

Ada tujuh perusahaan BUMN yang bakal mendapat PMN

Ilustrasi Persetujuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Komisi VI DPR dan Menteri BUMN Erick Thohir menyepakati dana penyertaan modal negara (PMN) yang diberikan pemerintah tahun anggaran 2020 tidak boleh digunakan BUMN untuk membayar utang.

"Kedua, PMN tidak digunakan untuk membayar utang perusahan BUMN penerima PMN. Setuju?" kata Pimpinan Rapat Komisi VI Aria Bima dari Fraksi PDIP, Rabu (15/7/2020).

Dalam poin kedua catatan keputusan bersama antara Komisi VI, Kementerian BUMN, dan jajaran direksi, disebutkan bahwa pemberian dana PMN kepada BUMN tahun ini harus digunakan untuk mendukung bisnis perusahaan.

Baca Juga: Disuntik PMN, Laba HK Diproyeksikan Tetap Tergerus Tahun Depan 

1. BUMN penerima PMN harus menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik

Gedung BUMN. IDN Times/Indiana Malia

Dalam poin pertama, Komisi VI merekomendasikan kepada Menteri BUMN untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. BUMN penerima PMN harus menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG).

Catatan selanjutnya, akan dilakukan pengawasan secara berkala atas penggunaan PMN agar sesuai dengan rencana bisnis, penjadwalan, dan perubahan yang diajukan kepada Komisi VI DPR dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN.

2. Kementerian BUMN diminta untuk memperhatikan catatan yang telah disampaikan DPR

Gedung BUMN. (IDN Times/Indiana Malia)

DPR dan BUMN juga menyepakati penggunaan PMN yang digunakan dalam pengadaan barang dan jasa agar mengutamakan produk-produk dan penyedia jasa dalam negeri.

Lalu, dalam poin terakhir, Kementerian BUMN sebagai pembina BUMN diminta memperhatikan catatan-catatan dalam pelaksanaan PMN yang telah disampaikan dalam rapat Komisi VI dan Menteri BUMN.

Baca Juga: 5 BUMN Dapat Dana Talangan Rp19,65 Triliun, Ini Kata Erick Thohir

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya