Erick Thohir Izinkan Direktur BUMN Punya 5 Staf Ahli Gajinya Rp50 Juta
Sejak dulu sudah ada, jadi kini diatur lewat surat edaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri BUMN Erick Thohir memperbolehkan direksi BUMN memiliki staf ahli maksimal lima orang. Hal tersebut diketahui dalam Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya lima orang, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Selain direksi BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli," tulis surat edaran tersebut, dikutip Senin (7/9/2020).
Baca Juga: BUMN Indonesia Beda dengan Negara Lain, Begini Kata Erick Thohir
1. Berikut tugas dan penghasilan staf ahli
Dalam surat itu, disebutkan bahwa staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi.
Adapun penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp50 juta per bulan dan tidak diperkenankan menerima penghasilan selain honorarium tersebut.
Baca Juga: 9 BUMN Ini Dapat Suntikan Dana Senilai Total Rp35,15 Triliun