TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Erick Thohir Izinkan Direktur BUMN Punya 5 Staf Ahli Gajinya Rp50 Juta

Sejak dulu sudah ada, jadi kini diatur lewat surat edaran 

Menteri Erick Thohir saat live Zoom bersama pimpinan media (IDN Times)

Jakarta, IDN Times - Menteri BUMN Erick Thohir memperbolehkan direksi BUMN memiliki staf ahli maksimal lima orang. Hal tersebut diketahui dalam Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

"Direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya lima orang, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Selain direksi BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli," tulis surat edaran tersebut, dikutip Senin (7/9/2020).

Baca Juga: BUMN Indonesia Beda dengan Negara Lain, Begini Kata Erick Thohir

1. Berikut tugas dan penghasilan staf ahli

Menteri BUMN Erick Thohir. (Tangkapan Layar Zoom Kementerian BUMN)

Dalam surat itu, disebutkan bahwa staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi.

Adapun penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp50 juta per bulan dan tidak diperkenankan menerima penghasilan selain honorarium tersebut.

2. Staf ahli tidak boleh rangkap jabatan

Gedung BUMN. (IDN Times/Indiana Malia)

Selanjutnya, masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

Kemudian staf ahli tidak boleh merangkap jabatan sebagai staf ahli BUMN, direksi atau dewan komisaris perusahaan BUMN dan anak perusahaan BUMN, sekretaris dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN, dan anak perusahaan BUMN.

Baca Juga: 9 BUMN Ini Dapat Suntikan Dana Senilai Total Rp35,15 Triliun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya