Garuda Pangkas Gaji Karyawan Hingga 50 Persen, Imbas COVID-19
Disesuaikan dengan jabatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Garuda Indonesia Tbk mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay. Dalam surat ederan tersebut, perusahaan maskapai pelat merah itu melakukan pemotongan gaji terhadap direksi hingga stafnya akibat COVID-19 atau virus corona yang memukul industri penerbangan.
"Jadi benar ya, bahwa kami dapat info juga dari teman-teman Garuda kalau ada pemotongan seperti yang ada di surat tersebut," kata Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga melalui Whatsapp Group, Jumat (17/4).
Baca Juga: Virus Corona, Garuda Indonesia Belum Tutup Penerbangan dari Korea
Berdasarkan surat tersebut, persentase pemotongan gaji dilakukan secara berjenjang berdasarkan kategori jabatan sebagai berikut:
- Direksi dan Komisaris: 50 persen
- Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager: 30 persen
- Senior Manager: 25 persen
- Flight Attendant, Expert dan Manager: 20 persen
- Duty Manager dan Supervisor: 15 persen
- Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa: 10 persen
1. Berikut persentase pemotongan gaji
Baca Juga: Demi Keselamatan Penumpang dari Corona, Garuda Indonesia Lakukan Ini