TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Garuda Pangkas Gaji Karyawan Hingga 50 Persen, Imbas COVID-19

Disesuaikan dengan jabatan

Ilustrasi bandara. IDN Times/Mela Hapsari

Jakarta, IDN Times - PT Garuda Indonesia Tbk mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay. Dalam surat ederan tersebut, perusahaan maskapai pelat merah itu melakukan pemotongan gaji terhadap direksi hingga stafnya akibat COVID-19 atau virus corona yang memukul industri penerbangan.

"Jadi benar ya, bahwa kami dapat info juga dari teman-teman Garuda kalau ada pemotongan seperti yang ada di surat tersebut," kata Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga melalui Whatsapp Group, Jumat (17/4).

Baca Juga: Virus Corona, Garuda Indonesia Belum Tutup Penerbangan dari Korea

Berdasarkan surat tersebut, persentase pemotongan gaji dilakukan secara berjenjang berdasarkan kategori jabatan sebagai berikut:

  • Direksi dan Komisaris: 50 persen
  • Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager: 30 persen
  • Senior Manager: 25 persen
  • Flight Attendant, Expert dan Manager: 20 persen
  • Duty Manager dan Supervisor: 15 persen
  • Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa: 10 persen

1. Berikut persentase pemotongan gaji

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

2. Pemotongan gaji bersifat penundaan

Ilustrasi penerbangan (IDN Times/Uni Lubis)

Adapun pemotongan pembayaran akan dilakukan terhitung mulai April-Juni 2020, kemudian pemotongan pembayaran ini sifatnya hanya penundaan.

Nantinya perusahaan akan mengembalikan akumulasi pemotongan tersebut saat kondisi perusahaan dianggap sudah memungkinkan.

"Sangat terpaksa Direksi harus mengambil langkah yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan perusahaan, salah satunya dengan melakukan pemotongan pembayaran take home pay," isi surat itu.

Baca Juga: Demi Keselamatan Penumpang dari Corona, Garuda Indonesia Lakukan Ini 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya