Harga Gula Naik karena Ulah PTPN II? Ini Kata Kementerian BUMN
Kementerian BUMN akan menelusuri dugaan permainan harga gula
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian BUMN angkat bicara terkait pernyataan dari Kementerian Perdagangan yang menyebut, harga gula naik di pasaran hingga menyentuh angka Rp17.000 disebabkan oleh lelang yang dilakukan PT Perkebunan Nusantara II di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp12.500.
Menurut Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga, hal tersebut tidak masuk akal alias aneh, sebab berdasarkan data Kementerian BUMN, PTPN II melakukan tender hanya sebanyak 5.000 ton. Dengan kebutuhan nasional sebanyak 3 juta ton, jumlah tersebut dinilai kecil dan tidak berpengaruh.
"Masak 5 ribu ton bisa pengaruhi 3 juta ton? Bahwa 5.000 ton itu bisa pengaruhi dan buat harga jadi Rp17 ribu, itu terlalu mengada-ada," kata Arya melalui pesan WhatsApp, Rabu (29/4).
Baca Juga: Mendag Sebut PTPN II Pemicu Harga Gula di Pasar Tembus Rp17.000
1. PTPN II sudah menyurati Kementerian BUMN
Dia juga mengaku, pihak PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) sudah menyurati Kementerian BUMN dan Kementerian Perdagangan soal temuan harga lelang di atas HET sebesar Rp12.900 ini.
"Kenapa mereka melakukan hal seperti ini? Kalau mereka tidak menyurati ke Kemendag dan KBUMN (Kementerian BUMN) kalau mereka mengembalikan ke harga HET, nanti dikatakan bahwa PTPN menjual gulanya itu di bawah harga tender, nanti dibilang lagi kalau itu merugikan negara," ujarnya.
Dia melanjutkan, nantinya Kementerian BUMN juga akan menelusuri kemungkinan adanya permainan terhadap pengaturan harga gula.