Hore! Green Property Dapat Insentif Banyak dari Bank Indonesia!
Akan berlaku tanggal 2 Desember mendatang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) mendorong properti berbasis lingkungan hidup atau properti hijau. Selain pelonggaran rasio loan to value ( LTV) kredit properti sebesar 5 persen, Bank Indonesia juga akan menambah keringanan 5 persen untuk rumah berwawasan lingkungan yang memiliki sertifikasi rumah lingkungan.
"Pelonggaran kedua insentif tambahan bagi properti berwawasan lingungan, kita berikan insentif dengan tambahan 5 persen, kalau diawal 10 persen, jadi misalnya 80 persen menjadi 90 persen. Itu kebijakan yg trkait dengan LTV umum atau rumah-rumah yang berwawasan lingkungan atau climited housing," ucap Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Juda Agung, Jumat (20/9).
Baca Juga: Lagi dan Lagi, Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Acuan
1. Harus memiliki sertifikat kawasan hijau
Namun, properti yang akan mendapatkan keringanan 5 persen ini, harus memiliki sertifikat kawasan hijau, jika tidak memiliki sertifikat maka bisa dilakukan self assesment oleh bank. Kebijakan ini pun, hanya berlaku bagi bangunan dengan luas di bawah 2.500 meter persegi.
"Kriteria rumah kita tak menggunakan standar. Kita serahkan ke standar-standar yg ada. Contoh, ada yg disebut green sheet, kita serahkan kepada bank mau pakai standar yang mana," tuturnya.
Baca Juga: Prediksi Bank Indonesia, September akan Deflasi Sebesar 0,19 Persen!