TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hore! Green Property Dapat Insentif Banyak dari Bank Indonesia!

Akan berlaku tanggal 2 Desember mendatang

IDN Times / Auriga Agustina

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) mendorong properti berbasis lingkungan hidup atau properti hijau. Selain pelonggaran rasio loan to value ( LTV) kredit properti sebesar 5 persen, Bank Indonesia juga akan menambah keringanan 5 persen untuk rumah berwawasan lingkungan yang memiliki sertifikasi rumah lingkungan.

"Pelonggaran kedua insentif tambahan bagi properti berwawasan lingungan, kita berikan insentif dengan tambahan 5 persen, kalau diawal 10 persen, jadi misalnya 80 persen menjadi 90 persen. Itu kebijakan yg trkait dengan LTV umum atau rumah-rumah yang berwawasan lingkungan atau climited housing," ucap Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Juda Agung, Jumat (20/9).

Baca Juga: Lagi dan Lagi, Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Acuan

1. Harus memiliki sertifikat kawasan hijau

IDN Times / Auriga Agustina

Namun, properti yang akan mendapatkan keringanan 5 persen ini, harus memiliki sertifikat kawasan hijau, jika tidak memiliki sertifikat maka bisa dilakukan self assesment oleh bank. Kebijakan ini pun, hanya berlaku bagi bangunan dengan luas di bawah 2.500 meter persegi.

"Kriteria rumah kita tak menggunakan standar. Kita serahkan ke standar-standar yg ada. Contoh, ada yg disebut green sheet, kita serahkan kepada bank mau pakai standar yang mana," tuturnya.

2. Diharapkan mendorong pertumbuhan kredit

IDN Times / Auriga Agustina

Aturan ini, akan berlaku pada tanggal 2 Desember 2019 dan akan disesuaikan ddengan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) bank.

"Mudah-mudahan dengan berbagai effort yang sudah kita lakukan, ini akan mendorong supply dan demand diharapkan pertumbuhan kredit akan naik, termasuk juga pertumbuhan kredit KPR," ucapnya.

 

Baca Juga: Prediksi Bank Indonesia, September akan Deflasi Sebesar 0,19 Persen!  

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya