TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bukan Cuma Gaji di Bawah Rp5 Juta, Ini Syarat Dapat Subsidi Rp600 Ribu

Gak sekadar punya gaji di bawah Rp5 juta per bulan ya!

ilustrasi. IDN Times/Ita Malau

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah gaji Rp5 juta. Subsidi langsung ini diyakini dapat membantu pekerja yang terdampak pandemik COVID-19.

"Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September, " kata Menaker Ida Fauziyah melalui keteranganya.

Apa saja syarat penerima BLT tersebut?

Baca Juga: Kemenkeu Berencana Beri Bantuan Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta

1. Untuk pekerja swasta, bukan pegawai BUMN dan PNS

Ilustrasi ekonomi terdampak pandemik COVID-19 (IDN Times/Arief Rahmat)

Ida mengatakan, bantuan ini akan diberikan kepada pekerja swasta di luar PNS dan bukan pegawai BUMN yang memiliki gaji di bawah Rp5juta sebanyak 13,8 juta pekerja.

Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak COVID-19.

2. Harus aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

IDN Times/Bagus F

Kemudian, pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, " katanya.

Baca Juga: Insentif Rp2,4 Juta untuk Karyawan hingga Tukang Sate Masih Finalisasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya