Bukan Cuma Gaji di Bawah Rp5 Juta, Ini Syarat Dapat Subsidi Rp600 Ribu
Gak sekadar punya gaji di bawah Rp5 juta per bulan ya!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah gaji Rp5 juta. Subsidi langsung ini diyakini dapat membantu pekerja yang terdampak pandemik COVID-19.
"Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September, " kata Menaker Ida Fauziyah melalui keteranganya.
Apa saja syarat penerima BLT tersebut?
Baca Juga: Kemenkeu Berencana Beri Bantuan Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta
1. Untuk pekerja swasta, bukan pegawai BUMN dan PNS
Ida mengatakan, bantuan ini akan diberikan kepada pekerja swasta di luar PNS dan bukan pegawai BUMN yang memiliki gaji di bawah Rp5juta sebanyak 13,8 juta pekerja.
Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak COVID-19.
Baca Juga: Insentif Rp2,4 Juta untuk Karyawan hingga Tukang Sate Masih Finalisasi