Ini Rincian Aturan Subsidi Gaji, Pastikan Kamu Punya Rekening Aktif!
Akan mendapat Rp600 ribu per bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19.
Aturan ini merupakan landasan payung hukum dari pelaksanaan bantuan pemerintah terhadap karyawan berpendapatan di bawah Rp5 juta. Untuk mengetahui rincian lengkap aturan tersebut, simak artikel berikut ini.
1. Catat syarat penerima bantuan berdasarkan Permen tersebut
Berdasarkan pasal III ayat satu disebutkan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah diberikan kepada pekerja atau buruh. Kemudian pekerja buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Pekerja atau Buruh penerima gaji atau upah
- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah di bawah Rp5 juta sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
Baca Juga: Potong Gaji, PSMS Tetapkan Standar Gaji Pemainnya Terkecil Rp2,5 Juta