Kembangkan Reformasi Regulasi Ekonomi, Indonesia Gandeng Inggris
Kita bisa jadi negara dengan ekonomi terbesar ke-5 di dunia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia bersama dengan Kantor Luar Negeri dan Persemakmuran serta Kementerian Bisnis, Energi dan Strategi Industri Perserikatan Britania Raya dan Irlandia Utara menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pengembangan Reformasi Regulasi di Indonesia.
“Pemerintah Indonesia menyambut baik penandatanganan MoU ini. Kami harap program kerja sama ini berjalan dengan baik, dapat membawa perbaikan regulasi untuk meningkatkan iklim investasi sehingga mampu membawa pertumbuhan ekonomi inklusif, serta menurunkan tingkat kemiskinan di Indonesia,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, di Jakarta, Rabu (12/6).
Jika berhasil melakukan perbaikan regulasi di bidang ekonomi, Indonesia diprediksi bisa menjadi negara dengan perekonomian terbesar ke-5 di dunia.
Baca Juga: PM Inggris Theresa May Mundur di Tengah Ketidakpastian Brexit
1. Inggris memberi bantuan dana senilai Rp 20,5 miliar
Kerja sama tersebut meliputi bantuan teknis untuk pengembangan reformasi regulasi dengan nilai bantuan mencapai £1,140,0000 atau setara Rp20, 5 miliar dengan asumsi kurs Rp18.000 yang akan berlaku selama 5 tahun hingga 31 Maret 2023.
Bantuan tersebut bersumber dari hibah Kantor Luar Negeri dan Persemakmuran Perserikatan Kerajaan Britania Raya dan Irlandia Utara melalui dana kesejahteraan pemerintah Inggris. Bantuan teknis bagi pemerintah Indonesia itu akan dikelola oleh Unit Pelayanan Regulasi Internasional, Kementerian Bisnis, Energi, dan Strategi Industri Perserikatan Britania Raya dan Irlandia Utara.
Baca Juga: 4 Sektor Ini Jadi Dalang Ekonomi Indonesia 2019 Tidak Capai Target