TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kementerian BUMN Selidiki Penyalahgunaan Dana CSR Garuda Indonesia

Kementerian BUMN akan minta bantuan Komisaris Garuda juga

IDN Times / Auriga Agustina

Jakarta, IDN Times - Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyelediki dugaan penyalagunaan dana Program Kebinaan dan Bina Lingkungan atau dana corporate social responsibility yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia senilai Rp50 juta.

"Kita tanya soal kebenaran (kepada Garuda) apakah benar dana CSR yg ditujukan kepada asosiasi awak kabin untuk proses pemilihan pimpinan atau apa? ada bukti transaksi Rp50 juta," kata Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga di Kementerian BUMN, Senin (16/12).

Sebelumnya, dikabarkan dana Program Kebinaan dan Bina Lingkungan (PKBL) atau CSR digunakan oleh Garuda Indonesia untuk membentuk serikat pekerja tandingan yang mendukung manajemen Garuda di bawah kepemimpinan Ari Askhara.

Baca Juga: Erick Thohir Heran Garuda Punya Cucu Usaha Bernama Tauberes 

1. Dana PKBL atau CSR tidak boleh digunakan untuk kegiatan organinasi dan internal

IDN Times / Auriga Agustina

Sejatinya, kata Arya, perseroan bisa saja memberi bantuan kepada perusahaan atau organisasi internal perusahaan. Namun, bantuan dana dari PKBL tidak boleh digunakan untuk kegiatan itu.

"Boleh memberi bantuan ke perusahaan, bisa memberi bantuan organisasi, karyawan juga bisa. Tapi bukan dana PKBL, gak boleh dipakai buat itu," katanya.

2. PKBL seharusnya ditujukan untuk usaha kecil yang menjadi mitra binaan BUMN

(Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga). IDN Times/Auriga Agustina

Berdasarkan penulusuran IDN Times, program itu secara jelas diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN, sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/7/2017.

Pasal 9 Peraturan Menteri BUMN tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
ayat 1 menyebutkan, pinjaman tersebut diberikan untuk membiayai modal kerja atau pembelian aset tetap dalam rangka meningkatkan produksi dan penjualan.
PKBL ditujukan untuk usaha kecil yang menjadi mitra binaan BUMN.

3. Jika terbukti, bisa dikenakan sanksi administrasi

Penumpang pesawat Garuda Indonesia di Bandara Internasional Adisutjipto. IDN Times/Holy Kartika

Kendati begitu, jika terbukti murni bersalah, emiten penerbangan pelat merah tersebut dipastikan tidak akan dibawa ranah hukum.

"Bukan ranah hukum (sanksi) karena bukan dikantongi tapi mungkin ke masalah administrasi. Penggelapan tanggung jawab tapi diberikan ke kelompok yang tidak tepat. Secara korporat dia salah, maka ada sanksi administrasi," katanya.

Baca Juga: Ada Skandal Garuda, Erick Thohir Janji Cegah Pelecehan Seksual di BUMN

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya