Kementerian BUMN Selidiki Penyalahgunaan Dana CSR Garuda Indonesia
Kementerian BUMN akan minta bantuan Komisaris Garuda juga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyelediki dugaan penyalagunaan dana Program Kebinaan dan Bina Lingkungan atau dana corporate social responsibility yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia senilai Rp50 juta.
"Kita tanya soal kebenaran (kepada Garuda) apakah benar dana CSR yg ditujukan kepada asosiasi awak kabin untuk proses pemilihan pimpinan atau apa? ada bukti transaksi Rp50 juta," kata Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga di Kementerian BUMN, Senin (16/12).
Sebelumnya, dikabarkan dana Program Kebinaan dan Bina Lingkungan (PKBL) atau CSR digunakan oleh Garuda Indonesia untuk membentuk serikat pekerja tandingan yang mendukung manajemen Garuda di bawah kepemimpinan Ari Askhara.
Baca Juga: Erick Thohir Heran Garuda Punya Cucu Usaha Bernama Tauberes
1. Dana PKBL atau CSR tidak boleh digunakan untuk kegiatan organinasi dan internal
Sejatinya, kata Arya, perseroan bisa saja memberi bantuan kepada perusahaan atau organisasi internal perusahaan. Namun, bantuan dana dari PKBL tidak boleh digunakan untuk kegiatan itu.
"Boleh memberi bantuan ke perusahaan, bisa memberi bantuan organisasi, karyawan juga bisa. Tapi bukan dana PKBL, gak boleh dipakai buat itu," katanya.
Baca Juga: Ada Skandal Garuda, Erick Thohir Janji Cegah Pelecehan Seksual di BUMN