TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KKP Catat Luas Konversi Perairan Capai 23,91 Juta Hektare

Bentuk 5 kawasan sebagai Kawasan Konservasi Perairan daerah

ilustrasi ombak (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mencatat luas kawasan konservasi perairan di Indonesia hingga saat ini, mencapai 23,91 juta hektare. Itu tersebar di sebanyak 201 kawasan.

Sepanjang tahun ini, KKP menetapkan lima Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) di Kalimantan Barat sebagai upaya mengejar target terbentuknya kawasan konservasi perairan seluas 23,8 juta hektare pada 2020. Total luas lima KKPD tersebut mencapai 644.674,16 hektare. 

"Kementerian Kelautan dan Perikanan menyampaikan apresiasi pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat," kata Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) KKP Tb Haeru Rahayu, mengutip kantor berita ANTARA, Minggu (20/12/2020).

Baca Juga: Dear Milenial, Ini Tips Kelola Kawasan Konservasi ala Dirjen KSDAE

1. Tujuan pembentukan kawasan konservasi perairan

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. (http://bengkayangkab.go.id/)

Dia mengatakan penetapan kawasan konservasi dimaksudkan untuk memberikan kekuatan hukum kepada KKPD yang telah dicadangkan oleh Gubernur Kalimantan Barat.

Dia juga berharap kawasan konservasi perairan yang ditetapkan dapat menjadi instrumen penting dalam pengelolaan sumber daya perikanan. Di lain sisi, kawasan ini juga diharapkan bisa memberikan pengaruh positif bagi ekosistem serta kehidupan masyarakat pesisir.

2. Alur kewenangan mengenai kawasan konservasi

ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Kelima KKPD yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) adalah KKPD Kubu Raya dan Kayong Utara melalui Kepmen KP 89/2020, KKPD Pulau Randayan melalui Kepmen KP 90/2020, KKPD Kendawangan melalui Kepmen KP 91/2020, KKPD Kubu Raya melalui Kepmen KP 92/2020, dan KKPD Paloh melalui Kepmen KP 93/2020.

Meskipun telah ditetapkan oleh Menteri KKP, kewenangan pengelolaan kelima KKPD tersebut tetap berada di bawah Gubernur Kalbar. Gubernur kemudian menunjuk Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP) berbentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unit pelaksana daerah, atau cabang dinas.

Baca Juga: Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Begini Pelayanan di Lingkungan KKP

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya